TRIBUN WIKI

Profil Burhanuddin Abdullah, Ketua Tim Pakar dan Inisiator Danantara yang Pernah Divonis 5 Tahun

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah saat ditemui di Markas TKN Fanta, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Dikutip dari Kompas.com, di bank sentral RI, dia mengawali karier sebagai Staf Bagian Kredit Produksi, Urusan Kredit Umum Bank Indonesia.

Sejak itu, Burhanuddin Abdullah tercatat telah mencicipi beberapa jabatan di dalam maupun luar negeri.

Dia pernah menjadi Kepala Bagian Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri BI pada 1994-1995.

Baca juga: Profil Christopher Farrel Millenio Kusuma, CEO Kecilin Dikabarkan Hilang Misterius di Pantai Bantul

Sosok Burhanudin Abdullah pun sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Urusan Luar Negeri BI dan Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia.

Hingga pada 2000, Burhanuddin dipilih menjadi Deputi Gubernur BI selama setahun hingga 2001.

Rekam jejak karier Burhanuddin Abdullah

Berikut rekam jejak karier Burhanuddin Abdullah yang saat ini ditunjuk untuk menduduki kursi Komisaris Utama PLN:

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Deputi Gubernur Bank Indonesia
  • Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia
  • Wakil Kepala Urusan Riset Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia
  • Wakil Kepala Urusan Luar Negeri, Bank Indonesia
  • Kepala Bagian Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri, Bank Indonesia
  • Assistant Executive Director of International Monetary Fund (IMF) for South East Asia Group (Indonesia, Brunei Darussalam, Fiji, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Nepal, Singapore, Thailand, Tonga, and Vietnam), Washington DC
  • IMF Staff at Asia Pacific Department, International Monetary Fund, Washington DC
  • Staf Gubernur Bank Indonesia
  • Staf Bagian Ekonomi Umum, Urusan Riset dan Statistik, Bank Indonesia
  • Staf Bagian Kredit Produksi, Urusan Kredit Umum, Bank Indonesia
  • Staf PT. Intraport Teh Jaya (Unilever Tea Department), Jakarta
  • Staf Badan Urusan Cess, Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, Banda Aceh.

Sementara itu, dari segi latar belakang pendidikan, Dr. (HC) Ir. Burhanuddin Abdullah Harahap, MA adalah lulusan S1 Fakutas Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad), Jawa Barat.

Lulus dari Unpad pada 1974, dia melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar Master of Arts di Bidang Ekonomi di Michigan State University, Amerika Serikat pada 1984.

Tidak hanya itu, pada 2006, Burhanuddin Abdullah berhasil menyandang gelar Doktor Honoris Causa di bidang Ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.

Pernah divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi

Di samping kariernya yang cemerlang, Burhanuddin Abdullah ternyata pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI.

Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (29/10/2008), Burhanuddin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta.

"Terdakwa Burhanuddin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan pada pasal tersebut. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta," ujar Hakim Ketua Gusrizal.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan hukuman Burhanuddin, antara lain dia tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Namun, perbuatannya telah mencoreng citra BI.

Halaman
1234

Berita Terkini