Sisanya, yakni Rp 31,5 miliar, diberikan kepada Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, yang mewakili Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.
Tujuan pemberian antara lain untuk membiayai diseminasi dalam proses amandemen UU BI.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan