Burhanuddin Abdullah bersama para anggota Dewan Gubernur BI lain dinilai telah terbukti bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI, serta amandemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).
Perbuatan terdakwa itu, menurut majelis, dilakukan secara bersama-sama dengan para Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Majelis menyebutkan, Burhanuddin bersalah karena telah menyetujui pengambilan dana YPPI, meski dia sendiri ragu dan tergantung dengan pendapat anggota dewan gubernur lain.
Menurut hakim, seharusnya Burhanuddin berani tidak menyetujui pengambilan dana dari YPPI.
Selain itu, seharusnya, Burhanuddin dapat menunda pembahasan tentang pengambilan dana YPPI untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI.
Sebab, menurut hakim, suasana batin Burhanuddin saat itu belum siap karena belum genap dua minggu menjabat sebagai Gubernur BI.
Burhanuddin pun tidak menguasai masalah tersebut.
Hakim Ketua Gusrizal mengatakan, Burhanuddin juga dapat menolak pemberian uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penyelesaian kasus BLBI secara politis dan amandemen UU BI.
Apalagi, lanjut dia, Bank Indonesia saat itu tengah mengalami defisit dan tidak memiliki mata anggaran.
Kasus korupsi yang seret Burhanuddin Abdullah
Burhanuddin yang menyetujui keputusan mengambil dana YPPI senilai Rp 100 miliar sendiri berawal dari laporan Aulia Tantowi Pohan kepadanya.
Laporan itu menyebutkan adanya kebutuhan dana diseminasi, bantuan hukum, dan penyelesaian kasus BLBI.
Keputusan untuk menggunakan uang yayasan itu diambil dalam rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003.
Dari jumlah Rp100 miliar yang dicairkan, Rp 68,5 miliar di antaranya digunakan untuk dana bantuan hukum bagi lima mantan pejabat BI, yaitu Sudradjad Djiwandono, Paul Sutopo, Hendro Budiyanto, Iwan R Prawiranata, dan Heru Supraptomo.
"Padahal bantuan hukum itu ada yang digunakan untuk membeli properti," terang Hakim Ketua Gusrizal.