Berita Viral

Codeblue Sang Flogger Review Makanan Terancam Pidana 6 Tahun Penjara, Dituding Memeras 350 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CODEBLU DIBOIKOT - Food vlogger Codeblu tengah diboikot besar-besaran imbas ulahnya. Ramai diboikot publik, Codeblu nampaknya masih santai. Terbaru, ia menunjukkan makanan yang ditemukan ada kecoa di dalamnya.

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Codeblu Youtuber sekaligus content creator kuliner usai review nastar.

Adapun Codeblu atau William Anderson kini diperiksa polisi.

Codeblu juga kini dibayangi pidana enam tahun penjara.

Selama beberapa jam, Codeblu berhadapan dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Pria bernama asli William Anderson diperiksa selaku saksi terlapor atas laporan seorang pengusaha kuliner berinisial ASS.

Codeblu dituding melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Fakta terseretnya Codeblu dalam kasus pidana itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Kemarin tanggal 11 Maret 2025 kita sudah meminta keterangan dari inisial WA alias C. Yang melaporkan adalah inisial ASS, terlapor WA atau C. Kemudian pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," terang AKP Nurma Dewi dikutip Tribun-medan.com dari Grid.id, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut Nurma menjelaskan kalau laporan tersebut berkaitan dengan ulasan yang dilakukan Codeblu di media sosial terhadap brand makanan. 

Sebelumnya Codeblu menuding salah satu toko cake and patisserrie diduga memberikan nastar berjamur ke sebuah panti asuhan.

Tudingan itu dilayangkan karena Codeblu mengaku mendapat informasi dari seseorang yang diduga bekerja di toko tersebut. 

Tak hanya memberikan komentar terkait nastar berjamur, Codeblu juga menyinggung buruknya kondisi dapur di toko tersebut.

Akibatnya, banyak warganet ikut mengkritik toko kue tersebut. Toko kue tersebut kemudian membantah tudingan Codeblu dan melaporkan sang Youtuber ke polisi.

"Betul (terkait review produk makanan). Jadi WA adalah saksi terlapor. 

Dia menaikkan atau mem-viralkan salah satu brand yang melaporkan dan ternyata itu bukan brand yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan," terang Nurma.

Halaman
123

Berita Terkini