TRIBUN-MEDAN.com - Petasan raksasa bergambar Prabowo-Gibran ditemukan Satreskrim Polres Bangkalan pada Jumat (28/3/2025).
Polisi juga menyita sedikitnya 1.319 petasan hanya dalam kurun waktu sekitar 10 jam dari tiga TKP berbeda.
Tiga lokasi itu yakni di Kecamatan Kamal, Kecamatan Arosbaya, dan Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada 25-26 Maret 2025.
Dari perkara penyalahgunaan bahan peledak itu, polisi mengamankan 10 orang pelaku.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono membenarkan anak buahnya mendapati ada dua petasan bergambar Prabowo-Gibran yang menyita perhatian.
Dua mercon itu, satu di antaranya memiliki panjang 115 Cm atau 1 meter lebih diameter 25 Cm dan satu mercon lainnya berukuran panjang 60 Cm meter, memiliki lingkaran seukuran tubuh pria dewasa.
Dua buah mercon raksasa itu sudah terpasang bahan peledak, tinggal memasang sumbu.
Baca juga: TINJAU Proyek Eiger Camp Bikin Sedih, Dedi Mulyadi Tegur Danramil Pakai Rompi Eiger: Jaga Atau Apa?
Baca juga: Inter Milan Vs Udinese Malam Ini, Misi Nerazurri Kokoh di Puncak Klasemen Terhalang Minus 4 Bintang
Kertas pada petasan yang digunakan bergambar foto Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat momen pencalon Presiden-Wakil Presiden lengkap dengan nomor urut 2, sebagaimana dalam pelaksanaan Pilpres 2024 lalu.
Kertas bergambar foto Prabowo-Gibran juga tampak pada beberapa petasan berukuran sedang.
“Dari tiga TKP, kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka karena menyimpan bahan peledak mercon. Baik itu masih berupa bahannya maupun mercon yang sudah siap diledakkan,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi.
Barang bukti sebanyak 1.319 petasan itu terdiri dari 920 buah mercon sreng, 53 buah mercon berukuran besar, dan 346 buah mercon berukuran sedang.
Sementara bahan pembuat petasan yang disita terdiri dari 16 Kg serbuk mesiu atau obat mercon, 5,5 Kg serbuk potassium, 10 Kg serbuk arang, 2 Kg serbuk sendawa mercon, dan 608 buah gulungan kertas.
Gerebek 3 Lokasi
Hendro menjelaskan, penggerebekan diawali dari TKP Desa Kebun, Kecamatan Kamal pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial TM (59). Hasil penggeledahan rumah, personil satreskrim menyita sejumlah 800 mercon sreng, 50 buah mercon berukuran besar, 30 buah mercon berukuran sedang.