Berita Viral

Dua Anggota DPR RI Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, KPK Beber Modusnya

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dua anggota DPR RI sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kedua tersangka telah diterbitkan.
 
"CSR BI apakah sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025) malam.

Meskipun identitas resmi kedua legislator tersebut belum diumumkan secara rinci, Asep menegaskan bahwa KPK telah mengantongi nama-nama yang akan bertanggung jawab secara hukum. 

"Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo), tapi yang jelas sudah ada tersangka," tegas jenderal polisi bintang satu tersebut.

Penetapan ini didasarkan pada Sprindik Nomor 52 dan 53 yang telah dikeluarkan KPK.

Asep menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. 

"Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," jelasnya.

Asep juga membeberkan modus dugaan korupsi ini.

Dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset. 

“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujarnya.

Baca juga: ALASAN KPK soal Ridwan Kamil Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Dana CSR Bank Daerah

Penyidik KPK telah intensif memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. 

Dua nama legislator yang kerap diperiksa adalah Satori, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dan Heri Gunawan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra. 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari yayasan yang diduga menjadi perantara penerimaan dana CSR tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Halaman
12

Berita Terkini