TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru terbongkar dari kasus pembunuhan terhadap 2 bocah bernama Abiyu dan Arjuna, asal Bengkulu, yang jasadnya ditemukan dalam septictank.
Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu mengungkap jika pelaku yang diketahui berinisial PT (17) membeli sendiri kapur barus untuk menghilangkan jejak bau dari jasad.
Diketahui, awal terbongkarnya kasus tewasnya 2 bocah warga Kelurahan Kandang bernama Abiyu (9) dan Arjuna (8), ditemukan tewas dalam karung, diduga dibunuh dengan cara dipiting dan dibenamkan dalam kolam ikan.
Kejadian tersebut ternyata terjadi pada 15 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB seusai kedua korban ketahuan mancing ikan di kolam belakang rumah orang tua pelaku berinisial PT (17).
Kuasa hukum keluarga korban Arjuna, Anastasya Pase, mengungkapkan, berdasarkan rekaman CCTV dari satu minimarket, menampilkan PT membeli kapur barus seorang diri, tanpa pendamping siapa pun.
“Info terbaru dari penyidik, CCTV dari Alfamart sudah didapatkan. Terlihat jelas jika pelaku membeli kapur barus sendiri, tanpa ada orang lain yang menemani,” kata Anastasya, Rabu (30/04/2025).
Temuan ini, kata Anastasya, sekaligus membantah dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan keji tersebut. Menurut Anastasya, baik bukti CCTV maupun keterangan para saksi menguatkan jika kasus ini merupakan tindak pidana yang dilakukan satu orang saja.
“Artinya semua prasangka yang menyatakan ada tersangka lain baik dari pembunuhan maupun dari menutupi tindak kejahatan sudah tertapiskan dari bukti-bukti yang ada. Maka tindak pidana yang dilakukan terhadap dua almarhum adalah tindak pidana tunggal,” tegasnya.
Periksa 16 Saksi
Di sisi lain, penyidik Polresta Bengkulu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi. Mulai dari orang tua korban, orang tua pelaku, kerabat korban, hingga tetangga korban dan pelaku.
Di sisi lain pelaku PT sudah mengakui bahwa dirinya memang sengaja menaburkan kapur barus di TKP pembunuhan korban, dengan tujuan untuk menyamarkan bau busuk jasad korban.
Pelaku mengakui kapur barus tersebut ia dapatkan dengan cara membelinya di minimarket sekitar 2-3 hari setelah membuang mayat korban ke dalam septic tank.
Pengakuan pelaku saat membeli kapur barus tersebut dirinya hanya sendirian, termasuk saat menaburkan kapur barus ke septic tank.
"CCTV di minimarket masih dalam proses karena prosedur dari minimarket tersebut," ungkap Kuasa Hukum korban Ana Tasia Pase, Senin (28/4/2025).
Sampai saat ini berdasarkan koordinasi Ana dengan pihak Polresta Bengkulu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan yang ada.