"Saya menemukan majalah Perintis itu sebagai panduan saya. Kemudian saya mencoba jalan menemui orang-orang di sana berdasarkan petunjuk dari teman-teman Pak Jokowi yang sudah saya sempat temui sebelumnya."
"Lalu kemudian saya tanyakan bagaimana proses Pak Jokowi berkuliah. Sehingga, saya menemukan data dan fakta yang meyakinkan saya bahwa ijazah itu memang betul-betul asli," beber Dian.
Sementara terkait foto ijazah yang diunggah di akun X pribadinya, Dian menjelaskan memperolehnya dari rekan Jokowi.
Berdasarkan keterangan rekan Jokowi bahwa foto ijazah tersebut sudah diunggah beberapa kali oleh pihak lain, termasuk UGM pada tahun 2022 lalu.
"Saya dari awal sudah mengatakan bahwa saya tidak pernah diberikan salinan atau dokumen itu dari Pak Jokowi dan itu sudah saya nyatakan berulang kali," tuturnya.
Sebelumnya, unggahan Dian tersebut berujung dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dian dipolisikan atas dugaan menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin.
Laporan tersebut diajukan seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (YLH).
Adapun Dian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu masuk ke Bareskrim Polri pada 24 April 2025.
Dian pun membenarkan terkait pelaporan terhadapnya tersebut.
Namun, dia mengatakan belum memperoleh surat pemanggilan.
"Benar saya dilaporkan, tapi sejauh ini belum ada surat pemanggilan dari Bareskrim Polri," ujarnya pada Selasa (13/5/2025) lalu.
Nama Dian juga sempat disinggung oleh pakar telematika Roy Suryo saat yang bersangkutan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025).
Roy mengatakan bahwa pernyataan Dian dalam unggahannya bahwa ijazah Jokowi adalah asli hanyalah sebatas klaim.