Dia mengungkapkan jika klaim Dian tidak terbukti, maka seharusnya dipolisikan.
"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Roy menyebut atas unggahan foto ijazah Jokowi itu maka kader PSI bisa dijerat Pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan