KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 28 Juni sampai 17 Juli 2025. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Asep.
Siasat Tersangka Kongkalikong Proyek
Asep menjelaskan, siasat para tersangka dalam sejumlah proyek pembangunan jalan, terbongkar setelah penyidik KPK melakukan dua kegiatan OTT pada Kamis malam (26/6/2025) di Sumut.
Operasi senyap pertama terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, yaitu:
1. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
2. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
3. Rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI dan
penanganan longsoran tahun 2025
4. Preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI tahun 2025.
Sementara operasi senyap kedua terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu:
1. Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar.
2. Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Dari sejumlah proyek di kedua instansi tersebut, total nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.
"KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," katanya.
Baca juga: NASIB PILU Topan Ginting, Baru Menjabat Kadis PUPR Sumut Sudah Ditangkap KPK
Awal Mula Terbongkarnya Kasus
Asep menambahkan, terbongkarnya kongkalikong proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut berawal pada 22 April lalu.