Berita Viral

Abolisi Tom Lembong Jadi Bukti Kasusnya Bersifat Politis, Begini Kata Pengamat dan Respons Kejagung

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ABOLISI DAN AMNESTI - DPR RI menyetujui abolisi untuk Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). (Kolase Istimewa)

TRIBUN-MEDAN.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, alias Tom Lembong harus dibebaskan jika mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

“Harus dibebaskan,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025). 

DPR RI menyetujui abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Menurut Fickar, Tom Lembong harus dibebaskan karena abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Dia menjelaskan bahwa abolisi adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis. 

Kemudian, Fickar menyebut, abolisi boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.

Namun, Fickar mengatakan bahwa pemberian abolisi itu juga memiliki dampak kepada aparat penegak hukum. 

Dalam kasus Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.

Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara langsung. 

Namun demikian, menurut Anang, pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut. 

"Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPu-nya," tutur Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025). 

Halaman
1234

Berita Terkini