Abolisi juga dapat menghapuskan akibat hukum dari putusan pengadilan, termasuk tuntutan pidana dan hukuman yang telah dijatuhkan.
Hak prerogatif presiden:
Abolisi adalah hak prerogatif presiden, yang diberikan atas dasar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA).
Pemberian dalam kasus tertentu:
Abolisi biasanya diberikan dalam kasus-kasus yang memiliki dampak politik atau sosial yang besar, atau ketika proses hukum dianggap tidak lagi relevan. Contoh: Pemberian abolisi pernah dilakukan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari proses perdamaian, catatan Kompas.com.
Perbedaan Abolisi dengan Amnesti:
Meskipun sama-sama merupakan hak presiden, abolisi berbeda dengan amnesti.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada suatu kelompok orang atas suatu tindak pidana, sedangkan abolisi bisa diberikan kepada individu atau kelompok.
Abolisi juga bisa diberikan sebelum adanya putusan pengadilan, sedangkan amnesti biasanya diberikan setelah adanya putusan pengadilan, menurut cattan Hukumonline.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No 11 tahun 1954 dijelaskan bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan.
Sedangkan untuk pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.
Mengapa Amnesti, Abolisi, Grasi dan Rehabilitasi Harus dengan Pertimbangan MA atau DPR?
Sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut presiden.
Setelah amandemen UUD 1945, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR.
Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.