Anang juga menyatakan masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu.
Sebab, pihaknya harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu terkait informasi ini.
"Ini kan, saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," ujarnya.
Baca juga: APA ITU Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong, DPR RI: Disetujui
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR sepakat dan menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto. Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit," imbuhnya.
Dengan demikian, kata Dasco, jika sudah terbit keppres maka semua proses hukum yang sedang berjalan terhadap dihentikan.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sementara Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan," tambahnya.
Apa itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana, baik sebelum atau sesudah putusan pengadilan.
Dengan kata lain, abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau menghapuskan akibat hukum dari putusan pengadilan.
Tindakan penghentian:
Abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Penghapusan akibat hukum: