TRIBUN-MEDAN.COM - Sebuah kasus yang mengguncang masyarakat Sumatera Barat akhirnya mencapai titik akhir. Pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling berusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Cakra, mulai pukul 10.45 WIB.
In Dragon, mengenakan baju biru langit dan celana panjang hitam, duduk tertunduk di kursi pesakitan sepanjang persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, secara bergantian membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar vonis hukuman mati.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar Dedi Kuswara dalam pembacaan putusan.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena kejahatan yang dilakukan, tetapi juga karena proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi.
Bagi keluarga korban, vonis ini adalah awal dari keadilan yang mereka nantikan.
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula dari pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan In Dragon terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa tindakan keji tersebut dilakukan dengan perencanaan matang. Barang bukti seperti tali rafia dan hasil autopsi menjadi kunci dalam pembuktian dakwaan.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu dipaksakan.
Ia berargumen bahwa tidak ada saksi ahli maupun barang bukti yang menguatkan tuduhan pembunuhan berencana.
“Ahli forensik jelas mengatakan, korban meninggal bukan karena henti nafas akibat tali, namun karena tekanan pada bagian dada,” ujar Dafriyon.
Reaksi Publik dan Keluarga Korban
Vonis hukuman mati ini disambut beragam oleh masyarakat.