Berita Viral

SOSOK Gus Nur Terpidana Ujaran Kebencian ke Jokowi Dapat Amnesti, Pendakwah yang Bisa Debus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemberian amnesti dari Prabowo kepada para terpidana menjadi sorotan. Sebab, sejumlah terpidana yang bersebrangan dengan Jokowi mendapatkan pengampunan. 

Satu orang yang turut menjadi sorotan lagi yakni, Gus Nur atau nama asli Sugi Nur Raharja. 

Gus Nur terpidana ujaran kebencian ke Jokowi. 

Ia sudah mendapatkan amnesti dari Prabowo.  

Gus Nur beserta mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, merupakan dua di antara 1.178 orang yang mendapat amnesti, sebagaimana tercantum dalam permohonan yang diajukan Prabowo lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor 42/pres/072025 yang tertanggal 30 Juli 2025..

Surpres tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Amnesti dalam Surpres Nomor 42/pres/072025 ini pun diresmikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana dengan tanggal 1 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Prabowo.

Dalam Keppres No. 17 Tahun 2025 itu, tertulis nama SUGI NUR RAHARJA ALS (Alias) GUS NUR.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Pemberian amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Isi pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 ini merupakan Perubahan I 19 Oktober 1999, yang sebelumnya berbunyi:

"Pasal 14: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi."

Hal ini sebagaimana dikutip dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV), yang diunduh dari laman bphn.go.id.

D engan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan. 

Halaman
1234

Berita Terkini