TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Puluhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) bersama mahasiswa kembali menggelar aksi demo di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, kota Medan, Rabu (6/8/2025).
Aksi ini guna memprotes tuntutan Oditur terhadap dua anggota TNI Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu yang dituntut dengan hukuman 18 bulan dan 1 tahun penjara atas penembakan terhadap M Alfath (13) siswa SMP di Kabupaten Serdang Bedagai.
Pantauan Tribun Medan, para pendemo bersama keluarga korban datang mengenakan baju hitam.
Baca juga: Prediksi Arsenal Vs Villarreal di Laga Pramusim, Menanti Janji Arteta soal Ketajaman Gyokeres
Baca juga: Selain Febri dan Azis, PSMS Medan Incar Gelandang Persib Bandung Seharga Rp 2,17 Miliar
Mereka membawa spanduk hingga foto korban penembakan hingga bendera One Piece.
Dalam orasinya mereka melihat adanya keistimewaan terhadap anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
"Kita liat bagaimana dua anggota TNI yang menembak siswa di Sergai cuman dituntut 18 bulan penjara dan didakwa dengan pasal kelalaian," Bonaerges Marbun koordinator aksi.
Tak hanya itu, seorang anggota TNI Sertu Riza Pahlivi yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana Penyiksaan yang menyebabkan kematian seorang anak bernama MHS pada 26 Mei 2024 juga tidak ditahan.
"Bayangin seorang yang melakukan tindak kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia tidak ditahan sampai hari ini," kata Bona.
Bona menyebut, Pengadilan Militer tidak berpihak kepada para korban. Karena itu perlu adanya reformasi terhadap TNI.
Mereka pun berharap agar hukum benar benar ditegakkan.
Termasuk dalam kasus penyerangan terhadap warga Sibiru Biru Deli Serdang oleh pasukan Armed.
"Kami harap agar Pengadilan Militer menegakkan hukum yang adil, bukan berpihak kepada pelaku kekerasan," kata Bona.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan