Berita Medan

Gugatan Masih Berlangsung, PT APCKC Nilai Eksekusi oleh PN Medan Abaikan Hukum

Penulis: Anugrah Nasution
Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan eksekusi pembongkaran terhadap objek perkara berupa lahan bekas wahana water park di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (6/8/2025).

Ia menegaskan, PT APCKC akan menempuh berbagai upaya hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan perusakan secara pidana dan meminta Mahkamah Agung membentuk tim eksaminasi terhadap para hakim yang menangani perkara ini.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Berita Terkini