Medan Terkini

Protes Eksekusi Lapangan Komplek Bumi Asri Medan, Pihak Perusahaan: Ini Pelanggaran Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSEKUSI LAHAN: Dua alat berat merobohkan bangunan water park yang berada di kawasan perumahan bumi asri Medan, Rabu (6/8/2025). /ANUGRAH NASUTION.

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan melakukan eksekusi objek perkara lapangan sepakbola Perumahan Bumi Asri, Rabu (6/8/2025). 

Darwin Sinaga Juru Sita Pengadilan Negeri Medan membacakan surat eksekusi Pengadilan Medan tanggal 2 Meret 2025 nomor :69/Pdt.G/2019/PN.Medan

Pantauan Tribun Medan, seusai surat eksekusi dibacakan, dua alat berat diturunkan untuk merobohkan bekas wahana water park di kawasan Perumahan Bumi Asri. 

Tampak sejumlah petugas keamanan dari TNI dan Polri bersiaga di sana.

Dalam perkara ini, 6 warga di komplek Bumi Asri melakukan gugatan di PN Medan perihal lokasi water park yang mereka sebut merupakan lokasi lapangan terbuka hijau. 

Warga lalu menggugat PT Asri Pembangunan Catur Karya Citra ( APCKC) sebagai pengelola yang menjadikan lokasi lapangan bola dengan water park. 

Ketegangan sempat terjadi saat proses eksekusi dilakukan. 

Pihak pengelola yang merasa keberatan sebab objek yang dieksekusi masih berperkara di Pengadilan Negeri Medan meminta agar eksekusi tak dilakukan. 

Terlihat mereka berorasi di depan alat berat yang bekerja merobohkan bangunan. Meski demikian, pihak eksekusi dari PN tidak bergeming. 

"Kalau PN Medan tetap ngotot melakukan eksekusi silahkan saja, tetapi jangan merusak bangunan yang bukan jadi objek perkara. Ini juga bentuk arogansi Pengadilan dimana gugatan masih berjalan, tapi sudah melakukan eksekusi, ini pelanggaran hukum," kata Erfin J Lubis kuasa hukum PT APCKC. 

Hingga kini proses eksekusi masih dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Berita Terkini