Berita Viral

EMPAT Terdakwa Pembobol Bank dan Pencucian Uang Rp 119 Miliar Cuma Divonis 2 Tahun, Jaksa Kecewa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERTUNDUK MALU - Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa keluar ruang sidang usai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6). Empat sekawan ini hanya divonis 2 tahun penjara atas kasus membobol Bank Jatim senilai Rp119 miliar, lalu dikaburkan dengan membeli aset kripto.

Uang dalam jumlah fantastis itu mengalir ke berbagai rekening perusahaan.

Antara lain ke Raja Niaga Komputer sebanyak Rp35,4 miliar, Evo Jaya Intan senilai  Rp29,7 miliar, dan Pasifik Jaya Angkasa sebanyak Rp22,4 miliar.  

Jaksa mencatat setidaknya ada 22 identitas berbeda yang digunakan untuk menyamarkan dana.

Seluruh dana hasil kejahatan itu kemudian dikonversi ke dalam bentuk aset kripto.

Tak hanya keempat Sahril dkk, driver ojek online bernama Ahmad Sopian asal Surabaya juga terseret.

Rekening atas namanya digunakan sebagai penampung dana. Ia lebih dulu dijatuhi vonis dua tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.

Tapi Deni, bos besar mereka  sampai sekarang  masih belum tersentuh hukum. Padahal, perannya disebut-sebut sebagai dalangnya. 

Dua Anggota DPR RI Tersangka Dana CSR Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan aliran dana sosial bank sentral yang diduga diselewengkan. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Rabu (6/8/2025) malam.

Menurutnya, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kedua tersangka telah diterbitkan.

"CSR BI apakah sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meskipun identitas resmi kedua legislator tersebut belum diumumkan secara rinci, Asep menegaskan bahwa KPK telah mengantongi nama-nama yang akan bertanggung jawab secara hukum.

"Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo), tapi yang jelas sudah ada tersangka," tegas jenderal polisi bintang satu tersebut.

Penetapan ini didasarkan pada Sprindik Nomor 52 dan 53 yang telah dikeluarkan KPK.

Halaman
1234

Berita Terkini