TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada empat terdakwa pencucian uang Rp 119 miliar dan pembobol bank.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Padahal Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Ada pun empat terdakwa itu yakni Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa.
Mereka terlibat dalam pembobolan Bank Jatim.
"Menyatakan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian bunyi petikan amar putusan yang disadur pada Kamis (7/8/2025).
Sidang vonis itu berlangsung pada (6/8/2025).
Dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani.
Baca juga: Bupati Pati Minta Maaf Usai Ricuh Soal Kenaikan PBB 250 Persen: Saya Tidak Menantang Rakyat
Baca juga: Kim Jeung Ho Sudah Mengikuti Latihan Bersama PSMS Medan Hari ini
Jaksa Penuntut Umum, Lujeng Andayani dan Rahmawati Utami merasa keberatan dengan perkara yang telah merugikan keuangan negara itu.
Keduanya langsung menyatakan banding. Sehingga putusan yang diterima Sahril Sidik dkk akan diuji lagi di tingkat Pengadilan Tinggi.
Menurut dakwaan jaksa, kasus ini bukan perkara kecil. Keempat terdakwa punya peran masing-masing.
Mereka bekerja atas suruhan Deni (DPO). Sahril Sidik dan Abdul Rahim bagian membuat beberapa rekening palsu. Sedangkan, Oskar dan Meilisa mengaburkan asal usul uang menjadi aset kripto.
Skema ini berjalan rapi, nyaris tak terendus.
Oskar dan Meilisa mengerjakan dari sebuah rumah di perumahan elite The Home Southlink, Batam.
Hingga akhirnya pada 22 Juni 2024, Bank Jatim mencurigai adanya aktivitas tak wajar sebanyak 483 transaksi mencurigakan dengan nilai total mencapai Rp119 miliar.