Berita Viral

EMPAT Terdakwa Pembobol Bank dan Pencucian Uang Rp 119 Miliar Cuma Divonis 2 Tahun, Jaksa Kecewa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERTUNDUK MALU - Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa keluar ruang sidang usai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6). Empat sekawan ini hanya divonis 2 tahun penjara atas kasus membobol Bank Jatim senilai Rp119 miliar, lalu dikaburkan dengan membeli aset kripto.

Asep menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," jelasnya.

Penyidik KPK telah intensif memeriksa sejumlah saksi terkait kasus CSR Bank Indonesia (BI) ini 

Dua nama legislator yang kerap diperiksa adalah Satori, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dan Heri Gunawan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari yayasan yang diduga menjadi perantara penerimaan dana CSR tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa. Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

Kasus Dana CSR Bank Indonesia (B)

Kasus dana CSR Bank Indonesia (BI) adalah dugaan korupsi dalam penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini telah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menjadi sorotan nasional sejak akhir 2024.

Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dari total anggaran, hanya sekitar 50 persen digunakan sesuai peruntukan, sisanya diduga dipakai untuk membangun rumah pribadi, fasilitas non-sosial, atau disalurkan ke yayasan fiktif atau tidak layak. KPK menemukan bahwa sebagian besar yayasan penerima dana tidak proper secara administratif dan legal.

Pemeriksaan Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendrata

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendrata, Kamis (19/6/2025) lalu, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI) ini. "Ya, permintaan keterangan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis (10/6/2025) lalu.

Sementara, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pihaknya terbuka untuk memanggil dewan gubernur BI lainnya, selain Fillianingsih Hendrata. "Semua yang mengetahui proses itu pasti akan dimintai keterangan penyidik," kata Fitroh saat dikonfirmasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya bicara soal peluang memeriksa Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR BI.

Setyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo dimungkin setelah penyidik memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu. Di samping itu, kata Setyo, pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo tergantung penyidik, apakah dibutuhkan dalam melengkapi berkas perkara atau tidak. 

Halaman
1234

Berita Terkini