Polisi masih mendalami berapa kali komplotan ini beraksi.
Para pelaku kini ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Taruna
Artikel ini telah tayang di TribunJateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan