Sumut Terkini

Personel Brimob Polda Sumut yang Tempeleng Maling Dua Karung Ubi Batal Kena Sanksi Etik

Bripka EH yang menempeleng Jepri Santoso, maling ubi kayu di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan gagal disanksi kode etik.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
MALING UBI: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat diwawancarai soal kasus maling 2 karung ubi berakhir damai, Selasa (19/8/2025). Kedua belah pihak yang sebelumnya saling melapor, mencabut laporannya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Bripka EH, personel  Satuan Brigadir Mobile Polda Sumut (Sat Brimob) Polda Sumut yang menempeleng Jepri Santoso, maling ubi kayu di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan gagal disanksi kode etik.

Sebab, kasus penganiayaan, pembakaran dan pencurian ubi yang sebelumnya sama-sama melapor ke Polisi berujung damai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bripka EH hanya diberikan sanksi disiplin.

Sanksi disiplin biasanya seperti guling-guling, push up dan beberapa hukuman yang melibatkan fisik.

"Hasil daripada konfirmasi kami dengan dan Dansat Brimob atas dasar RJ tersebut kasus tidak dinaikkan untuk sidang disiplin. Akan tetapi untuk tindakan disiplin tetap dilakukan,"kata Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).

Dike, kasus maling 2 karung ubi yang sempat dibakar hidup-hidup dan penganiayaan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berakhir damai.

Korban luka bakar Peri Andika dan Jefri Santoso, korban penganiayaan memaafkan ASN Pemkab Deli Serdang bernama Halomoan Ritonga dan Ali Muda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, perdamaian setelah keduanya melakukan restorative justice.

Setelah berdamai, Halomoan dan Ali Muda yang sempat diamankan dibebaskan.

Sebab, perkara dihentikan setelah korban mencabut laporannya.

"Saat ini antara pelapor dan terlapor sudah melakukan restorative justice, sehingga akhirnya dari kepolisian sektor Medan Tembung melakukan RJ. Atas dasar itu maka penanganan perkara saat ini dihentikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).

Dalam kasus ini, terjadi saling melaporkan ke Polisi baik di Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan.

Korban yang dibakar melapor ke Polsek Medan Tembung, karena tak terima dianiaya.

Sedangkan para tersangka, melaporkan Jepri Santoso dan Peri Andika kasus pencurian.

Usai damai, keduanya juga sepakat mencabut laporannya masing-masing sehingga proses hukum dihentikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved