"Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, itu akan dibuktikan dan ditentukan oleh aparat penegak hukum. Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku," terang Aidil menambahkan.
Sebelumnya, viral di sosial media Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Fraksi Partai Golkar, Hamdani Syahputra Adjam, mengomentari salah satu akun sosial media instagram @hastaranesia.id, terkait kedekatan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Hal tersebut disampaikan Hamdani melalui akun instagram pribadinya @hamdanisyahputra131313 menanggai komentar netizen yang mengomentari tudingan kedekatan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dan Gubsu Bobby Nasution
Pada komentar tersebut, Hamdani kerap menyampaikan komentar perjodohan dan tudingan, saat menyahut komentar dari sejumlah netizen terkait kedekatan politik antara pimpinan legislatif dan eksekutif tersebut "ada cieee cieee, cocok serasi, satu binor, dan satu lagi lakor,” tulisnya dalam kolom komentar instagram @hastaranesia.id pada 10 Agustus 2025 lalu.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan