Berita Viral

Tak Hadir Sidang PK, Silfester Matutina Kirim Surat Keterangan Sakit Tertanggal 20 Agustus 2025

Sidang Peninjauan Kembali kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina, urung digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu 20/8/2025)

Editor: Juang Naibaho
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
EKSEKUSI MANGKRAK - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Silfester yang berstatus terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan meskipun sudah ada putusan hukum tetap Mahkamah Agung (MA) 20 Mei 2019, atau enam tahun lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, yang diajukan oleh Silfester Matutina, urung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Pasalnya, Silfester Matutina beralasan sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang.

Kabar itu disampaikan majelis hakim PN Jaksel berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit tertanggal 20 Agustus 2025.

“Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu. 

Hakim Ketut menyebut, majelis hakim telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere terkait kondisi Silfester.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Silfester harus beristirahat selama lima hari. 

“Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim. 

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ade Darmawan menyebutkan, rekannya itu mengalami gejala tifus.  “Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” jelas Ade, Rabu. 

Adapun berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.  Sebelum ini, sidang perkara yang menjerat Silfester diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 Mei 2019. 

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah terhadap Jusuf Kalla dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.

Namun, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu. Padahal, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Drama Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Sampai Butuh Waktu 10 Hari cuma Untuk Bilang Alasannya

Persoalan ini mendapat sorotan tajam dari publik. Penegakan hukum ala Kejaksaan pun dipertanyakan karena tak kunjung bertindak terhadap Silfester yang merupakan loyalis Jokowi dan juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran di Pilpres 2024 lalu.

Bahkan, Kejaksaan sampai butuh waktu selama 10 hari untuk akhirnya bersedia menjawab pertanyaan awak media tentang alasan tidak dilakukannya eksekusi Silfester.

Setelah berbelit-belit, alasan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna adalah Silfester sempat menghilang keberadaannya pada 2019, lalu ada pandemi Covid-19.

Sejauh ini, baru dua alasan itulah yang dikemukakan Kejaksaan hingga Silfester bebas melenggang selama lebih dari enam tahun, sampai saat ini. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved