KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu; mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). Meskipun demikian, KPK belum menahan para tersangka, tetapi telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Konstruksi Perkara Korupsi Bank BUMD di Jawa Barat
Pada periode 2021–2023, Bank tersebut merealisasikan belanja promosi sebesar Rp409 miliar melalui enam agensi.
KPK menduga adanya selisih pembayaran sebesar Rp222 miliar yang digunakan sebagai dana non-budgeter.
Penyidik menemukan bahwa pengadaan jasa agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan, termasuk manipulasi dokumen HPS dan proses lelang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus yang melibatkan selebgram Lisa Mariana tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyeretnya ke dalam pusaran penyidikan korupsi di bank daerah Jawa Barat tersebut.
Rangkaian Perkara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil:
- Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya yang berinisial CA merupakan hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
- Lisa menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak dan menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
- Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar.
- Tes DNA dilakukan oleh Pusdokkes Polri terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA. Hasilnya menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan CA.
- Lisa merespons hasil tes DNA melalui unggahan di Instagram Story, menyatakan tidak akan membiarkan kecurangan terjadi dan mengaku dipanggil KPK sebagai saksi.
- Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, menyatakan kliennya menerima hasil tes DNA dan membuka kemungkinan untuk meminta second opinion.
- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melanjutkan proses hukum atas laporan pencemaran nama baik oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
- KPK memanggil Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank milik BUMD di Jabar periode 2021–2023.