- KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi bank tersebut mencapai Rp222 miliar.
- KPK mengungkap konstruksi perkara, termasuk pelanggaran dalam pengadaan jasa agensi dan penggunaan dana non-budgeter.
- Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan