Asahan Terkini

Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-kosan di Datuk Bandar, 2 Bungkus Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria, HL (35) warga Siumbut-umbut, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
PENGEDAR SABU - Tampang HL (35) warga Siumbut-umbut, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diamankan di kos-kosan di Jalan Sudirman, Sijambi, Datuk Bandar, Kita Tanjungbalai karena nekat jajakan sabu Ketengan. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria, HL (35) warga Siumbut-umbut, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan di salah satu kos di Jalan Sudirman, Kilometer 7, Sijambi, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

HL diamankan setelah dikibusi oleh warga sekitar kos-kosan yang sudah resah dengan aksinya yang kerap melakukan transaksi di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, tim opsnal langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.

Saat tiba dilokasi, petugas menemukan HL dan langsung mengamankannya. Didampingi aparat kelurahan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan adanya 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram, serta satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1,53 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, Sabtu (13/6/2026).

Ia mengaku, bungkusan barang haram tersebut ditemukan diatas meja di dalam kos-kosan tersangka bersama pipet yang sudah dimodifikasi sebagai sekop.

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya dan hendak menjualnya di sekitar Tanjungbalai," katanya.

Terang Kasat, HL merupakan bandar narkoba ketengan yang membeli total tiga gram sabu dengan harga Rp 1,2 juta kepada seorang pria berinisial I.

"Dari penjualan tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 ribu apabila berhasil menjual habis narkotika jenis sabu tersebut," terangnya.

HL disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved