Berita Binjai Terkini
Kejari Binjai: Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar Bisa Seret Tersangka Baru
Iwan melanjutkan, pihaknya akan mendalami siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi DBH sawit TA 2023 dan 2024 ini.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
Ridho ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DBH Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, TA 2023 dan 2024, berdasarkan sprindik nomor : Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Pemerintah Kota Binjai diketahui menerima total DBH Sawit sebesar Rp14.903.378.000 dari pusat untuk TA 2023 dan 2024, yang seluruhnya dikelola oleh Dinas PUTR Pemko Binjai pada tahun 2024.
"Dari hasil penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan.
Iwan menjelaskan, pada tahun 2023, Pemko Binjai menerima DBH Sawit sebesar Rp7.913.265.000 yang direncanakan untuk tujuh paket kegiatan.
Namun, tujuh proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan.
Kemudian, pada tahun 2024, Pemko Binjai menerima kucuran lagi sebesar Rp6.990.113.000 untuk lima kegiatan.
Barulah pada tahun 2024, Dinas PUTR Pemko Binjai melaksanakan total 12 proyek sekaligus (gabungan dari TA 2023 dan 2024).
Dua Proyek Fiktif dan Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar
Dalam pendalaman proses 12 kegiatan tersebut, tim jaksa penyidik menemukan adanya dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, padahal uang muka sudah ditarik keseluruhan.
Kedua proyek fiktif itu adalah:
1. Pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan (dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri) dengan nilai kontrak Rp1.499.928.418,61.
2. Pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan (dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari) dengan nilai kontrak Rp2.511.712.745,10.
"Dalam hal ini uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen," kata Iwan.
Di sisi lain, 10 kegiatan/proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai kontrak, faktanya baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei 2025.
"Namun di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani PPK dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 kegiatan," sambungnya.
Atas temuan ini, tim ahli yang diturunkan penyidik untuk pengecekan mutu dan volume 10 proyek jalan menemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak.
Adanya kekurangan volume menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp2.656.709.053.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian Diberi Reward setelah Ungkap Pembunuh Warga Jaksel |
![]() |
---|
Viral Abang Beradik di Kota Binjai Kabur dari Rumah, Ngaku Diusir Ibu Tiri dan Diduga Dianiaya Nenek |
![]() |
---|
2 Pencuri Rel Kereta Api Bekas di Stasiun Binjai Ditangkap, 1 dari 3 Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Binjai Ultimatum PT Nindya Karya Soal Jalan Rusak akibat Bekas Galian Pipa Air |
![]() |
---|
Pemko Binjai Daerah Pertama di Sumut yang Luncurkan Berobat Gratis Pakai KTP Bagi Seluruh Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.