Berita Binjai Terkini
Kejari Binjai: Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar Bisa Seret Tersangka Baru
Iwan melanjutkan, pihaknya akan mendalami siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi DBH sawit TA 2023 dan 2024 ini.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diterima Pemerintah Kota Binjai pada Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024, dengan total mencapai Rp14,9 miliar, dipastikan akan terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, menyusul penahanan tiga orang pada Senin (6/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, menegaskan hal ini saat menggelar konferensi pers.
Ia menyatakan komitmennya untuk membongkar tuntas praktik rasuah ini dari hulu ke hilir.
"Perkara ini akan kita dalami siapa saja yang mempunyai ada kesamaan pengetahuan, kesamaan kehendak, supaya kejahatan ini terjadi. Mulai dari hulu sampai dengan hilir akan kami lakukan pemeriksaan secara intensif," kata Iwan, Selasa (7/10/2025).
Iwan melanjutkan, pihaknya akan mendalami siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi DBH sawit TA 2023 dan 2024 ini.
"Pasti nantinya calon tersangka baru apakah ada atau tidak, seperti yang saya sampaikan akan kita dalami siapa pun yang terlibat," ucap Iwan.
"Apakah atasannya, bawahannya, atau rekan sejawatnya yang memiliki keterkaitan erat dan punya kehendak, keinginan, serta pengetahuan terkait masalah ini, akan kita jadikan tersangka," katanya.
Kejari Binjai juga mengungkapkan adanya pengaturan proyek yang terstruktur dalam kasus ini.
"Seperti yang saya sampaikan di sini ada pengaturan proyek. Ada empat perusahaan yang ternyata keempat-empatnya itu dikuasai dengan bendera berbeda ya, dikuasai oleh satu orang," kata Iwan.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Namun, Iwan tidak mau terburu-buru mengambil keputusan penetapan tersangka baru.
"Apakah Kepala (Ka) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terlibat, ada kesamaan pengetahuan atau kehendak dalam pelaksanaan, akan kita dalami," tambahnya. "Tunggu tanggal mainnya," ucap Iwan.
Plt Kadis PUTR dan Dua Rekanan Dijebloskan ke Tahanan
Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025) malam, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai, Ridho Indah Purnama, telah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Binjai. Ridho ditahan bersama dua tersangka lainnya, yaitu PPTK berinisial SFPZ dan penyedia/rekanan berinisial TSD.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Plt. Kadis PUTR, PPTK, dan rekanan tampak turun dari lantai dua kantor kejaksaan. Mereka bertiga mengenakan rompi merah dan tangan diborgol. Bahkan, Ridho masih memakai seragam dinas ASN ketika diboyong ke mobil tahanan.
Ridho ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DBH Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, TA 2023 dan 2024, berdasarkan sprindik nomor : Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Pemerintah Kota Binjai diketahui menerima total DBH Sawit sebesar Rp14.903.378.000 dari pusat untuk TA 2023 dan 2024, yang seluruhnya dikelola oleh Dinas PUTR Pemko Binjai pada tahun 2024.
"Dari hasil penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan.
Iwan menjelaskan, pada tahun 2023, Pemko Binjai menerima DBH Sawit sebesar Rp7.913.265.000 yang direncanakan untuk tujuh paket kegiatan.
Namun, tujuh proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan.
Kemudian, pada tahun 2024, Pemko Binjai menerima kucuran lagi sebesar Rp6.990.113.000 untuk lima kegiatan.
Barulah pada tahun 2024, Dinas PUTR Pemko Binjai melaksanakan total 12 proyek sekaligus (gabungan dari TA 2023 dan 2024).
Dua Proyek Fiktif dan Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar
Dalam pendalaman proses 12 kegiatan tersebut, tim jaksa penyidik menemukan adanya dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, padahal uang muka sudah ditarik keseluruhan.
Kedua proyek fiktif itu adalah:
1. Pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan (dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri) dengan nilai kontrak Rp1.499.928.418,61.
2. Pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan (dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari) dengan nilai kontrak Rp2.511.712.745,10.
"Dalam hal ini uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen," kata Iwan.
Di sisi lain, 10 kegiatan/proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai kontrak, faktanya baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei 2025.
"Namun di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani PPK dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 kegiatan," sambungnya.
Atas temuan ini, tim ahli yang diturunkan penyidik untuk pengecekan mutu dan volume 10 proyek jalan menemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak.
Adanya kekurangan volume menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp2.656.709.053.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian Diberi Reward setelah Ungkap Pembunuh Warga Jaksel |
![]() |
---|
Viral Abang Beradik di Kota Binjai Kabur dari Rumah, Ngaku Diusir Ibu Tiri dan Diduga Dianiaya Nenek |
![]() |
---|
2 Pencuri Rel Kereta Api Bekas di Stasiun Binjai Ditangkap, 1 dari 3 Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Binjai Ultimatum PT Nindya Karya Soal Jalan Rusak akibat Bekas Galian Pipa Air |
![]() |
---|
Pemko Binjai Daerah Pertama di Sumut yang Luncurkan Berobat Gratis Pakai KTP Bagi Seluruh Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.