Binjai Terkini
Jaksa Geledah Kantor Dinas PUTR Binjai seusai Tahan Plt Kepala Dinas, Penyidik Amankan 4 Box Dokumen
Kejaksaan Negeri Binjai menggeledah kantor Dinas PUTR yang berada di Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri Binjai menggeledah kantor Dinas PUTR yang berada di Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (8/10/2025).
Penggeledahan ini dilakukan usai jaksa menahan Plt Kepala Dinas PUTR, PPTK dan penyedia atau rekanan pada kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp 14,9 miliar.
Diketahui penggeledahan ini dipimpim langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Iwan Setiawan.
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa pengeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
"Penggeledahan ini dilakukan dibeberapa ruangan Dinas PUTR oleh tim Intel, pidsus, PAPBB dan tim jaksa penyidik. Serta Disaksikan sekretaris dan kabid," ujar Noprianto.
Lanjut Noprianto, tujuan pengeledahan ini untuk menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana lorupsi DBH sawit TA 2023-2024 yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Binjai.
"Supaya prosesnya penyidikannya cepat dan lancar demi penegakan hukum," ucap Noprianto.
Sementara dalam penggeledahan tersebut, penyidik banyak menemukan barang bukti, seperti dokumen-dokumen, surat asli terkait dengan 13 proyek DBH sawit.
"Kurang lebih ada sekitar 3-4 box besar tadi yang sudah kita bawa dan diamankan," kata Noprianto.
"Dan kemudian penggeledahan hari ini berdasarkan pasal 34 KUHAP dan mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan," tutupnya.
Dikabarkan sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama ditahan Kejaksaan Negeri Binjai pada, Senin (6/10/2025) malam.
Penahan Ridho berdasarkan dengan sprindik nomor : Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Ridho ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.
Diketahui mulanya Pemerintah Kota Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari pusat tahun anggatan 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000.
Di mana semua DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.
"Dari hasil Penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan.
Lanjut Iwan, pada tahun 2023, sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp: 7.913.265.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 7 paket kegiatan atau proyek pada Tahun 2023.
"Namun 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan," kata Iwan.
Kemudian pada Tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada Tahun 2024.
"Setelah itu Tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2024. Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 Paket kegiatan atau proyek," kata Iwan.
Kemudian tim jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut. Di mana ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali.
Namun uang muka sudah ditarik keseluruhan yakni, pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 1.499.928.418,61.
Kemudian pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 2.511.712.745,10.
"Dalam hal ini uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen. Sementara itu disisi lain 10 kegiatan atau proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam Kontrak tidak selesai dikerjakan. Namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025," kata Iwan.
"Namun didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK, dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan," sambungnya.
Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik telah menurunkan tim ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 Proyek jalan yang sudah dikerjakan dilapangan.
"Dari hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 2.656.709.053," kata Iwan.
Selain Ridho, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD.
(cr23/tribun-medan.com) ]
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Binjai
Penampakan Plt Kadis PUTR Binjai saat Dibawa ke Mobil Tahanan, Masih Pakai Seragam Dinas |
![]() |
---|
Tertunduk Lemas, Puluhan Orang Terjaring Razia Kos-kosan di Kota Binjai, Ada yang Positif Narkoba |
![]() |
---|
Tiga Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Binjai Ditangkap |
![]() |
---|
Puluhan Orang Terjaring Razia Kos-kosan di Binjai, Ada 6 Anak di Bawah Umur dan Positif Narkoba |
![]() |
---|
Pemko Binjai Lepas 28 Atlet Putra dan Putri Bola Tangan ke Kejurda Sumut, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.