Binjai Terkini

Nekat Edarkan Sabusabu, Warga Medan Amplas Diringkus Polisi di Kota Binjai

Seorang pria warga Jalan P Denai, Gang Ambai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, diringkus polisi di Kota Binjai. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGEDAR NARKOBA - Seorang pria warga Jalan P Denai, Gang Ambai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, diringkus polisi di Kota Binjai.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang pria warga Jalan P Denai, Gang Ambai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, diringkus polisi di Kota Binjai

Pasalnya pria yang diketahui berinisial PS (24) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. 

"Penangkapan tersangka, mulanya Ipda Eddy Supratman, mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Olahraga. Tak membutuhkan waktu yang lama, personel Satres Narkoba Polres Binjai langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan di TKP, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.14 WIB," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Sabtu (15/11/2025). 

Lanjut Junaidi, saat penyelidikan di TKP, personel bertemu dengan tersangka. 

"Personel melakukan undercover buy. Tersangka bertanya kepada personel "Ada pesan barang bang". Dengan spontan dijawab personel "Ya ada bos". Ketika tersangka memperlihatkan bungkusan sabu," kata Junaidi. 

Kemudian personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka PS.

"Ditemukam satu paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengam berat 1,34 gram," ucap Junaidi. 

Sementara itu, tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Junaidi.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved