Binjai Terkini

2 Pria di Kota Binjai Diringkus, Polisi Sita 6,64 Gram Sabu yang Disimpan di Kotak Obat

Dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, diringkus Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Nibung.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BANDAR NARKOBA - Dua tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan Satres Narkoba Polres Binjai, Sabtu (15/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, diringkus Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Nibung, Lingkungan I, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Adapun kedua tersangka berinisial BI (37) dan HRP (43). Mereka diringkus pada, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. 

Penangkapan ini bermula saat salahsatu KBO Satres Narkoba Polres Binjai, Ipda Jun Fredy mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Nibung. 

"Mendapat laporan tersebut personel Satres Narkoba Polres Binjai laangsung menuju lokasi yang dimaksud, untuk melakukan penyelidikan," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Sabtu (15/11/2025). 

Setelah dilakukan penyelidikan, personel melihat seorang tersangka berinisial BI di TKP. Pada saat didekati personel, tersangka langsung melarikan diri. 

Namun personel melihat tersangka membuang sebuah kotak obat jenis Promag. 

"Saat itu juga aksi kejar-kejaran pun terjadi di tengah heningnya malam. Dan berkat kesigapan personel, tersangka pun berhasil ditangkap," ujar Junaidi. 

Personel pun membawa tersangka BI untuk mengambil kotak obat Promag yang sempat dibuangnya. 

Saat diperiksa ditemukan barang bukti 14 paket kecil narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 2,77 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, ⁠satu buah pipet skop, dan dua plastik klip transparan. 

"Sesuai pengakuan tersangka BI yang merupakan warga Jalan Nibung, bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HRP. Kemudian personel langsung melakukan pengejaran terhadap HRP," kata Junaidi. 

Personel pun nerhasil menangkap HRP. Di mana tefsangka pada saat itu sedang santai di teras rumahnya di Jalan Nibung. 

Personel langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa, satu paket narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip transparan seberat 3,87 gram, dua pipet skop, ⁠10 plastik klip kosong, ⁠satu unit handphone warna silver, ⁠satu dompet kecil warna merah, ⁠dan satu helai tisu warna putih.

"Terhadap tersangka BI dan HRP beserta barang buktinya langsung diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai," ucap Junaidi.

"Tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tambahnya.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved