Bunuh Mantan Anggota TNI, Serka Holmes Divonis 13 Tahun dan Dipecat

Serka Holmes Sitompul divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Andreas Sianipar yang merupakan mantan anggota TNI.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG OKNUM TNI MEMBUNUH - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan kasus Serka Holmes Sitompul pada Senin (22/9) sore. Serka Holmes Sitompul divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Andreas Sianipar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Serka Holmes Sitompul divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Andreas Sianipar yang merupakan mantan anggota TNI. Selain vonis penjara, ia juga dijatuhkan hukuman pemecatan dari kesatuan. Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan kasus Serka Holmes Sitompul pada Senin (22/9) sore.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwid Ariyanto didampingi dua hakim anggota. Wiwid menerangkan, bahwa Holmes terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

Holmes dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP Ayat 1 Jo Pasal 26 KUHPM Jo Pasal 190 ayat 1,3,dan 4 UU RI No 31 tahun 1997.  "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 13 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Wiwid, Senin (22/9). 

Perbuatan Holmes bertentangan dengan sapta marga dan sumpah prajurit. Kedua, mencemarkan citra TNI pada umumnya, khususnya Ajendam I Bukit Barisan. 

Ketiga, Holmes bersama saksi 13, Berman, berupaya menyembunyikan kematian korban dengan cara  membenamkan jenazah korban ke dalam sumur yang berada dekat kediaman keluarga terdakwa, di Desa Aek Tapa, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumut. 

"Ada pula hal-hal yang meringankan. Pertama, Holmes belum pernah dihukum pidana maupun disiplin. Terdakwa memiliki peranan penting dalam terungkapnya peristiwa ini. Yaitu, terdakwa menunjukkan lokasi tempat disembunyikannya jenazah korban kepada penyidik polisi militer. Sehingga tanpa keterangan dari terdakwa, perkara ini tidak akan terungkap," kata hakim. 

Selain itu, Holmes telah berdinas selama kurang lebih 24 tahun dan telah memiliki tanda jasa. Ia juga pernah melaksanakan tugas operasi satgas PAM Naggroe Aceh Darussalam (NAD). Bahkan pernah menjadi Kasatgas Operasi Darurat Militer dari tahun 2003-2005. 

Baca juga: Berlangsung Hingga Malam, Satpol PP Siantar Dampingi Relokasi Pedagang eks-Gedung IV Pasar

Tuntutan Lebih Rendah

PUTUSAN hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan oditur. Sebelumnya Mayor Tecki, selaku oditur, menuntut Holmes dihukum pidana seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.

Holmes dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Namun berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan Holmes justru tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana secara bersama-sama serta penculikan bersama-sama. Namun, Holmes melakukan pembunuhan secara bersama-sama. (cr17/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved