Tidak Minta Tapi Pas Butuh, Respon Topan Ginting Pas Diberi Rp 50 Juta dari Kirun
Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun mengakui memberikan uang Rp 50 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG TOPAN GINTING - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting tiba di Pengadilan Negeri Medan. Orang dekat Bobby Nasution itu hadir sebagai saksi atas terdakwa, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (10/2/2025)
Sebagai kontraktor, Kirun mengaku biasa untuk berkenalan dengan Kadis PUPR. Termasuk saat dijabat Mulyono. Dia menyampaikan, meminta dipertemukan dengan Topan lewat Yasir karena pernah bertemu dengan keduanya saat meninjau jalan rusak di Batu Jombang.
"Saya yang inisiatif ketemu Topan, bukan Yasir, saya bilang kalau berkenan kenalkan saya sama pak Topan. Beberapa minggu katanya (Yasir) anti coba saya sampaikan," cerita Kirun. (cr17/Tribun-Medan.com)
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.