Disdukcapil Tambah Jam Layanan dan Jemput Bola, 578.947 Adminduk Terlayani hingga September 2025
Sepanjang periode Januari hingga September 2025, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sepanjang periode Januari hingga September 2025, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah melayani sebanyak 578.947 dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
Kepala Disdukcapil Medan, Baginda P. Siregar menyampaikan bahwa pelayanan tersebut dilakukan dengan mengedepankan pelayanan prima, sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan Rico Waas dan Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin.
“Dalam meningkatkan pelayanan publik sebagaimana visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan prima. Salah satunya melalui pelayanan keliling dan penambahan jam layanan, baik di hari kerja maupun di hari Sabtu,” ujar Baginda saat ditemui di kantornya, Selasa (14/10).
Menurutnya, pelayanan keliling Disdukcapil dilakukan di berbagai lokasi agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan. “Seperti hari ini, jadwal pelayanan keliling kami berada di Lapangan Upacara Politeknik Negeri Medan, di Belawan, dan ATCS,” jelasnya.
Selain pelayanan keliling, Disdukcapil juga menambah jam operasional pelayanan di kantor utama. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB pada hari kerja, dan pukul 09.00 hingga 14.00 WIB pada hari Sabtu.
“Upaya ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat. Semua layanan kami, baik tatap muka, keliling, maupun daring melalui aplikasi Sibisa, sepenuhnya gratis. Masyarakat bisa mengurus berbagai dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," terang Baginda.
Disdukcapil Medan juga aktif hadir dalam kegiatan yang melibatkan masyarakat luas seperti program Sapa Warga Wali Kota Medan dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow. Menurut Baginda, masyarakat tampak antusias mengikuti pelayanan tersebut karena sebagian besar dokumen dapat diselesaikan dalam waktu satu hari. “Untuk jadwal pelayanan keliling, masyarakat bisa melihat informasinya di akun Instagram resmi Disdukcapil Medan,” tambahnya.
Baginda mengungkapkan, dari total 578.947 dokumen yang telah diterbitkan hingga September 2025, KTP elektronik menjadi layanan terbanyak dengan jumlah 141.378 dokumen. Disusul Kartu Keluarga (KK) sebanyak 114.480 dokumen, dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 57.412 dokumen.
Sementara untuk dokumen lainnya, Akta Kelahiran tercatat sebanyak 43.552 dokumen, Akta Kematian 14.054 dokumen, Akta Perkawinan 4.850 dokumen, serta pelayanan perekaman e-KTP mencapai 34.141 dokumen.
“Untuk dokumen pindah datang, kami telah melayani 57.198 dokumen dan 50.381 dokumen pindah keluar. Semua pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan gratis,” ucap Baginda.
Baca juga: Dugaan Kecurangan Perekrutan Kepala Lingkungan, Antonius Tumanggor Buka Pos Pengaduan
Urus Mandiri
KEPALA Disdukcapil Medan, Baginda P. Siregar mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara mandiri tanpa perantara calo, serta memanfaatkan layanan daring maupun jam layanan tambahan yang telah disediakan.
“Kami mengajak warga Medan untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya. Gunakan layanan online agar lebih efisien, dan manfaatkan jam tambahan di hari kerja maupun akhir pekan,” pungkas Baginda. (dyk/Tribun-Medan.com)
| Instruksi Wali Kota, 578.947 Adminduk Terlayani Usai Disdukcapil Tambah Jam Layanan dan Jemput Bola |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Tetapkan 6 Kecamatan Sebagai Pilot Project Pelayanan Adminduk, Berikut Daerahnya |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kerjasama dengan Pos terkait Adminduk |
|
|---|
| Tingkatkan Layanan, Sejumlah Desa di Deliserdang Beri Layanan Adminduk |
|
|---|
| Desa di Deli Serdang Mulai Beri Layanan Adminduk, Mulai Cetak KK, Akte Kematian dan Akte Kelahiran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.