Kejaksaan Negeri Medan Belum Menerima SPDP Kasus Tabrak Lari yang Dilakukan Dj Parlin Sembiring
Kejaksaan Negeri Medan menyampaikan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tabrak Parlin Sembiring
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menyampaikan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tabrak Parlin Sembiring, seorang disc jockey (DJ), yang menabrak pengemudi becak barang Fauzi (60) hingga meninggal dunia.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Senin (3/11) mengatakan, hingga kini belum ada SPDP yang diterima Bidang Pidum Kejari Medan dari penyidik Satlantas Polrestabes Medan. "Sampai hari ini, kita belum ada menerima SPDP atas nama tersangka Parlin Sembiring," jelas Dapot, Selasa (4/11).
Sebelumnya, Parlin Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan usai kecelakaan yang menewaskan pengemudi becak barang tersebut di kawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru pada Sabtu (18/10).
Baca juga: Pertimbangan Jaksa Tidak Tuntut Maksimal Akhirun dalam Korupsi Jalan: Berterus Terang
Dalam insiden tersebut, Dj Parlin diduga berada di bawah pengaruh alkohol dan melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam, jauh di atas batas kecepatan yang ditetapkan di dalam kota, yaitu 40 km per jam.
Akibatnya, Dj Parlin menabrak Fauji, yang terpental hingga menghantam pohon di pinggir jalan dan dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
Parlin sempat berusaha kabur, sebelum warga sekitar menghentikan laju kendaraannya dan mengamankannya. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Kejaksaan Negeri Medan Belum Terima SPDP Kasus Tabrak Lari DJ Parlin Sembiring |
|
|---|
| Pengemudi Fortuner, DJ Parlin Sembiring, Ditetapkan Tersangka Usai Tewaskan Pengemudi Betor |
|
|---|
| SOSOK DJ Parlin Sembiring, Pendiri Medan Dutch dan Deisel Gank Sumut |
|
|---|
| Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Korupsi Pembalakan Liar Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan |
|
|---|
| Eks Penyidik Tipikor Polda Sumut Peras 12 Kepsek, Jaksa Limpahkan Berkas Kasus ke PN Medan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.