Kejaksaan Negeri Medan Belum Menerima SPDP Kasus Tabrak Lari yang Dilakukan Dj Parlin Sembiring

Kejaksaan Negeri Medan menyampaikan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tabrak Parlin Sembiring

TRIBUN MEDAN/HO
PEMERIKSAAN - Pengemudi Toyota Fortuner, DJ Parlin Sembiring, sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Sat Lantas Polrestabes Medan. Jumat (24/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menyampaikan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tabrak Parlin Sembiring, seorang disc jockey (DJ), yang menabrak pengemudi becak barang Fauzi (60) hingga meninggal dunia.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Senin (3/11) mengatakan, hingga kini belum ada SPDP yang diterima Bidang Pidum Kejari Medan dari penyidik Satlantas Polrestabes Medan. "Sampai hari ini, kita belum ada menerima SPDP atas nama tersangka Parlin Sembiring," jelas Dapot, Selasa (4/11).

Sebelumnya, Parlin Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan usai kecelakaan yang menewaskan pengemudi becak barang tersebut di kawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru pada Sabtu (18/10).

Baca juga: Pertimbangan Jaksa Tidak Tuntut Maksimal Akhirun dalam Korupsi Jalan: Berterus Terang 

Dalam insiden tersebut, Dj Parlin diduga berada di bawah pengaruh alkohol dan melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam, jauh di atas batas kecepatan yang ditetapkan di dalam kota, yaitu 40 km per jam.

Akibatnya, Dj Parlin menabrak Fauji, yang terpental hingga menghantam pohon di pinggir jalan dan dinyatakan tewas di lokasi kejadian.

Parlin sempat berusaha kabur, sebelum warga sekitar menghentikan laju kendaraannya dan mengamankannya. (cr17/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved