Sumut Terkini
Pertimbangan Jaksa Tidak Tuntut Maksimal Akhirun dalam Korupsi Jalan: Berterus Terang
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan peran Kirun sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungjawab terhadap keluarganya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, membuka pertimbangan mereka dalam menjatuhkan tuntutan terdakwa korupsi jalan di Sumut, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun 3 tahun penjara, dan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya.
"Kami kan sudah mempertimbangkan bagaimana sikap terdakwa dipersidangan, membuka peran masing-masing pihak lain yang terlibat," kata Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno, Rabu (5/10/2025).
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan peran Kirun sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungjawab terhadap keluarganya.
Ada pun dalam kasus korupsi jalan di Sumut, keduanya dinyatakan bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
"Kemudian juga yang bersangkutan punya tanggungan, sebagai kepala keluarga, sehingga kami menuntut seperti yang tadi disampaikan," lanjut Eko.
Dalam pasal suap suap atau gratifikasi, hukuman maksimalnya 5 tahun.
Jaksa menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5 milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting.
"Dari sini sudah kami pertimbangkan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Yang diberikan para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut itu 4 milyar 54 juta rupiah. itu sudah diberikan," tambah Eko.
"Untuk Sipiongot kan dilaksanakan PUPR Sumut, sesuai persidangan ada pemberian 100 juta. Nah, untuk PJN 1 dari 2023-2025 sekitar 3 milyar 954 juta, untuk jalannya ada beberapa ruas jalan, masih sekitar daerah situ kalau gak salah ada 3 ruas jalan," ujarnya.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Diduga di Bawah Pengaruh Narkoba, Pria Nyaris Tabrak Polisi Saat Giat GKN |
|
|---|
| Ketahuan Jual Belikan Proyek di Dinas Pendidikan, Tiga Pejabat Deli Serdang Dibebas Tugaskan Bupati |
|
|---|
| Warga Salapian tak Berkutik Ditangkap di Bahorok, Polisi Sita 2,61 Gram Sabu |
|
|---|
| Berita Foto: Bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Sumut |
|
|---|
| BHRU Sumut Siap Tempur Hadapi Jawa Timur di Perempat Final Piala Pertiwi Nasional 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.