Sumut Terkini

Berita Foto: Bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan Mora Muhammad Rayhan Dulasmi 2 tahun 6 bulan penjara.

Berita Foto: Bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Sumut - 05112025_SIDANG_TUNTUTAN_KASUS_KORUPSI_JALAN_DANIL_SIREGAR__1_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (kanan) dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan Mora Muhammad Rayhan Dulasmi 2 tahun 6 bulan penjara.
Berita Foto: Bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Sumut - 05112025_SIDANG_TUNTUTAN_KASUS_KORUPSI_JALAN_DANIL_SIREGAR__3_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Hakim ketua Khamozaro Waruwu (tengah) mendengarkan bacaan tuntutan JPU KPK untuk terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan Mora Muhammad Rayhan Dulasmi 2 tahun 6 bulan penjara.
Berita Foto: Bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Sumut - 05112025_SIDANG_TUNTUTAN_KASUS_KORUPSI_JALAN_DANIL_SIREGAR__2_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (kanan) dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan Mora Muhammad Rayhan Dulasmi 2 tahun 6 bulan penjara.
Berita Foto: Bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Sumut - 05112025_SIDANG_TUNTUTAN_KASUS_KORUPSI_JALAN_DANIL_SIREGAR__4_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (kanan) memakai rompi tahanan seusai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan Mora Muhammad Rayhan Dulasmi 2 tahun 6 bulan penjara.
Berita Foto: Bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Sumut - 05112025_SIDANG_TUNTUTAN_KASUS_KORUPSI_JALAN_DANIL_SIREGAR__5_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas TNI memborgol tangan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (kanan) seusai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan Mora Muhammad Rayhan Dulasmi 2 tahun 6 bulan penjara.

TRIBUN-MEDAN. COM, Medan - Terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (kanan) memakai rompi tahanan seusai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan Mora Muhammad Rayhan Dulasmi 2 tahun 6 bulan penjara. Kedua dinyatakan bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto  Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. 

Dalam pasal suap ini, hukuman maksimalnya 5 tahun. Jaksa menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5  milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting. 

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. 

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan. Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(sir/tribun-medan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved