Breaking News

Ribuan Kepling Keluhkan Uang Pungut Pajak Belum Cair

Ribuan kepling di Kota Medan mengeluhkan dana insentif pemungutan pajak daerah atau upah pungut yang hingga kini belum juga mereka terima.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Ilustrasi kantor Pemko Medan. Ribuan kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan mengeluhkan dana insentif pemungutan pajak daerah atau upah pungut yang hingga kini belum juga mereka terima, 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ribuan kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan mengeluhkan dana insentif pemungutan pajak daerah atau upah pungut yang hingga kini belum juga mereka terima, meski triwulan II tahun anggaran 2026 sudah berjalan.

Ironisnya, para kepling menyebut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan justru telah lebih dulu menerima insentif tersebut. “Yang membuat kami miris, setiap petugas Bapenda turun ke lapangan, mereka tetap melibatkan kepling untuk membagikan surat tagihan PBB ke rumah-rumah warga. Tapi sampai sekarang kami belum juga menerima upah pungut itu,” ujar sejumlah kepling kepada jurnalis, Kamis (28/5).

Mereka mengaku, insentif pemungutan pajak biasanya dibayarkan setiap triwulan. Pada triwulan I, nominal yang diterima berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per kepling. “Harusnya TW I sudah cair sekitar Rp250 ribu. Tapi sampai sekarang, menjelang TW II, seribu rupiah pun belum kami terima. Sementara pegawai Bapenda sudah menerima. Kenapa kami terkesan dianaktirikan?” keluh mereka.

Para kepling menegaskan, mereka memiliki peran penting dalam membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut mereka, skema pembayaran insentif dilakukan bertahap per triwulan hingga totalnya setara satu bulan gaji dalam satu tahun anggaran.

“Misalnya di TW I kami terima Rp200 ribu sampai Rp250 ribu, lalu TW II bisa bertambah Rp500 ribu. Nanti sisanya dibayarkan sampai akhir tahun anggaran hingga totalnya setara satu bulan gaji,” ungkap mereka.

Mereka juga menyebut upah pungut tersebut sangat membantu kebutuhan ekonomi keluarga di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan dari Pemko Medan. Terlebih, para kepling tidak memperoleh tunjangan hari raya (THR) sebagaimana ASN maupun PPPK. “Bisa dibilang upah pungut itu pengganti THR kami. Tapi sampai sekarang hak itu belum kami dapatkan. Tolong sampaikan keluhan kami ini kepada Pak Wali Kota Rico Waas,” ujar mereka.

Tak hanya tahun ini, para kepling mengaku kondisi serupa juga terjadi pada tahun lalu. Bahkan, total insentif yang diterima selama setahun disebut tidak sampai Rp500 ribu. “Nggak sampai Rp500 ribu setahun yang kami terima tahun lalu. Padahal saat kampanye dulu, Pak Rico sempat menjanjikan kenaikan gaji kepling,” kata mereka.

Baca juga: Pemko Binjai Raih Opini WTP Dari BPK RI Perwakilan Sumut

Perubahan Sistem

UNTUK diektahui, pemberian upah pungut bagi kepling, kepala dusun, maupun perangkat desa merupakan hal yang sah dan diatur dalam ketentuan mengenai Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kepala lingkungan di Kota Medan saat ini mencapai 2.001 orang.

Kepala Bapenda Medan, Agha Novrian tak menampik apa yang dikeluhkan para kepling saat ini. Namun, Agha menegaskan bahwa ada aturan terbaru terkait Perwal yang menjadi dasar  Bapenda Medan. Tak cuma itu saja, Agha juga memastikan tidak ada hak kepling yang hilang. Artinya hanya perubahan sistem menyesuaikan dengan Perwal yang diterapkan pada tahun ini.

"Jadi Bepanda mengeluarkan insentif hanya berani yang sesuai dengan Perwal dan Kepwal. Kebetulan untuk insentif 2026 ini Perwal di Kepwalnya itu mengatur kepala lingkungan mendapat insentif UP PBBnya. Maka TW 1 UP  PBBnya dari PB JT, pajak jasa barang tertentu, opsen. Kepling tidak dapat dari situ, makanya bulan 1,2,3 kepling belum dapat, tapi mereka nanti dapat dari mata pajak PBB sesuai dengan Kepwal nomor 970/47K. Kalau memberikan UP tidak pada tempatnya pasti jadi temuan BPK," jelas Agha Novrian.

"Jadi untuk tahun ini, begitu UP dari pajak PBB keluar pasti kepling dapat. Kami tidak berani mengurangi atau menambahi. Jadi kita sesuai Perwal berlaku," pungkasnya. (dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved