Dua Pihak Pasang Pelang di Rumah Datuk Ong, Pemkab: Sedang Berproses sebagai Cagar Budaya
Daniel Ginting menyebut, pemasangan pelang yang mereka lakukan dikarenakan ingin menjaga situs yang ada
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
PASANG PLANG - Tengku Indria anak dari Datuk Ong saat mengobrol dengan awak media di dekat plang yang dibuat PTPN, Sabtu (4/10/2025). Saat ini pihak keluarga Datuk Ong bingung karena Pemkab dan PTPN sama-sama dirikan plang.
Pada prinsipnya, katanya, perusahaan tidak ada niat menghambat rumah Datuk Ong dijadikan cagar budaya. Sejauh ini yang mereka ketahui belum dikeluarkan SK penetapan oleh Bupati.
" Justru itulah sama-sama kita jaga. Kalau mau dijadikan cagar budaya nggak boleh ada kepemilikan personal. Pada prinsipnya NKT (Nilai Konservasi Tinggi) Nomor 6 itu sama dengan cagar budaya. Kalau prosesnya udah selesai itu nanti kami buka (pelangnya) jadi cagar budaya tetapi aset tetap milik PTPN IV regional 2," kata Marlon.
Ia sendiri tidak dapat memastikan apakah ke depannya aset tersebut bisa dihapusbukukan atau tidak. Mereka sendiri sudah menyurati Dinas Kebudayaan untuk berkoordinasi dengan PTPN I Regional untuk mengajukan usulan.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.