Deli Serdang Terkini
Setelah Disurati Pemkab 3 Kali, Bawaslu Deli Serdang Akhirnya Siap Angkat Kaki dari Kantor
Bawaslu Deli Serdang akhirnya bersedia angkat kaki dari kantornya yang berada di Komplek Perkantoran Bupati Deli Serdang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang akhirnya bersedia angkat kaki dari kantornya yang berada di Komplek Perkantoran Bupati Deli Serdang.
Karena sudah tiga kali disurati oleh Pemkab Deli Serdang selaku pemilik aset akhirnya Bawaslu pun menyerah.
Saat ini Bawaslu sudah mencari gedung baru untuk dijadikan kantor dan beralamat di Jln Lubuk Pakam Pantai Labu Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.
Lokasinya hanya beberapa meter dari kantor Desa Sekip. Pantauan www.tribun-medan.com plang besi Bawaslu di depan Kantor pun sudah dicabut saat ini. Meski barang-barang belum diangkat namun Bawaslu sudah melakukan persiapan untuk itu. Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting mengakui sudah tiga kali pihaknya disurati oleh Pemkab untuk segera angkat kaki. Untuk yang pertama surat diterima diawal Februari 2025 dimana surat dilayangkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru). Kemudian surat kedua datang lagi dari Pj Sekda saat masih dijabat oleh Citra Efendy Capah.
"Kemudian surat ketiga datang lagi kemarin itu dari Sekda yang baru (Dedy Maswardi). Nggak lama dilantik (Sekda baru) dapat surat lagi lah kami makanya pindah kami jadinya. Ini lagi on proses lah, mau pindah ke Sekip kami," ujar Febryandi Ginting, Senin (10/11/2025).
Febryandi bilang sesuai balasan surat ketiga yang mereka kirim ke Sekda ditegaskan paling lambat mereka akan meninggalkan kantor di tanggal 20 November. Saat ini sedang dilakukan renovasi atas gedung baru yang mereka sewa. Sebab sebelumnya gedung yang mau mereka tempati itu ditempati itu adalah kanto Wika.
"Kalau diperjanjian diawal itu sebenarnya kita dikasih waktu untuk setahun untuk persiapan pindah. Karena Dinas Cikataru meminta diawal sama kita (untuk pindah) di bulan Februari artinya harusnya Februari 2026 lah paling lama. Ya kalau yang punya tempat nggak mengizinkan kita disitu lagi ya buat apa lagi kita menentang. Masa kita disurati sampai 3 kali," kata Febryandi.
Febryandi mengakui sesuai surat ketiga yang mereka terima alasan mereka disuruh pindah oleh Pemkab karena gedung mau direnovasi untuk dijadikan kantor Perpustakaan. Sepengetahuannya gedung Perpustakaan Pemkab sudah begitu besar dibangun. Dalam hal ini Febryandi hanya menyebut mereka akan tetap menjunjung tinggi independensi.
"Ya sebenarnya kalau kita menjunjung tinggi Prinsip Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan efisiensi anggaran itulah yang kita upayakan, kita pinjam pakai. Kalau kita pinjam pakai kitakan nggak keluar uang untuk uang sewa gedung karena kita menilai gedung Pemkab banyak juga yang nggak terpakai makanya kita berharap itu bisa tetap dipakai,"katanya.
Dari catatan www.tribun-medan.com hubungan antara Bawaslu dan Pemkab Deli Serdang mulai renggang setelah selesai pelaksanaan Pilkada 2024. Sebelum ada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Bawaslu pun sudah menerima surat untuk bisa angkat kaki dari kantornya yang merupakan bagian dari eks Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip. Meski sebelumnya Bawaslu sempat mendapat izin pinjam pakai gedung selama 5 tahun belum lama ditempati mereka sudah disuruh untuk angkat kaki. Pemkab menegaskan kalau gedung akan dipakai untuk bagian kearsipan. Apa yang dilakukan ini dianggap sudah sesuai dengan perjanjian karena dituliskan apabila gedung dibutuhkan Pemkab berhak untuk mengambil atau memanfaatkannya kembali. Dari situlah kemudian Bawaslu terus-terusan menerima surat untuk angkat kaki.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Terminal Aksara Deli Serdang hendak Dijadikan Pusat Kuliner, Pihak Swasta Berinvestasi 3 Miliar |
|
|---|
| Tiga Pejabat Deli Serdang Dibebastugaskan Bupati, Ketahuan Jual Beli Proyek di Dinas Pendidikan |
|
|---|
| 13 Kursi Eselon II Kosong di Pemkab Deli Serdang, Bupati akan Lantik 2 Orang sebelum Dilelang |
|
|---|
| Fakta dan Info Terbaru dari Pemkab setelah Penundaan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang |
|
|---|
| 4.022 Calon PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Batal Dapat SK Pengangkatan, Ini Penjelasan BKPSDM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Bawaslu-Deli-Serdang-di-komplek-Perkantoran-Bupati-Deli-Serdang_11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.