Imigrasi Medan Perkuat Wajib Lapor Tamu Asing bagi Penginapan Lewat APOA untuk Tekan Risiko Regional

Imigrasi Medan Perkuat Wajib Lapor Tamu Asing bagi Penginapan Lewat APOA untuk Tekan Risiko Regional

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUNMEDAN/HO
Imigrasi Medan Perkuat Wajib Lapor Tamu Asing bagi Penginapan Lewat APOA untuk Tekan Risiko Regional 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  November 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menegaskan kewajiban seluruh pengelola penginapan di wilayah kerjanya, meliputi hotel, wisma, homestay, guest house hingga rumah sewa untuk melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).

 

Kewajiban ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan keimigrasian, khususnya di kota Medan dan kawasan pendukung seperti Deli Serdang, Binjai, serta
daerah wisata yang mulai banyak dikunjungi WNA. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menjelaskan bahwa APOA merupakan platform digital yang memudahkan pengelola akomodasi menyampaikan data tamu asing secara cepat, akurat, dan dapat dipantau langsung oleh petugas Imigrasi. “Imigrasi berwenang meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat penginapan. Dengan APOA, pemilik atau pengelola cukup mendaftarkan tamu mereka melalui aplikasi, dan informasi tersebut akan langsung masuk dalam sistem pengawasan,” ujarnya.


Kewajiban ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa pengelola penginapan wajib memberikan informasi tamu asing apabila diminta petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini diabaikan, pemilik penginapan dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta. Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan, implementasi APOA terus didorong mengingat tingginya mobilitas Orang Asing, baik untuk berwisata, bekerja, pendidikan, maupun urusan bisnis. Untuk melaporkan check-in, dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. Setelah masuk, mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah foto halaman paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi.

 

Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA.

Untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Mereka harus memastikan bahwa data yang dipilih sesuai dengan tamu yang benarbenar melakukan check-out. Setelah melakukan verifikasi, mereka dapat melanjutkan dengan memilih tombol check-out pada aplikasi. Dengan langkah ini, laporan checkout tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik.


“Dengan pelaporan yang tertata, peluang mendeteksi potensi pelanggaran izin tinggal semakin besar. Ini penting untuk menjaga ketertiban umum, terutama di wilayah Medan dan sekitarnya yang memiliki aktivitas lintas batas cukup tinggi,” tambah Firman.


Mengacu pada database Kantor Imigrasi Medan per-18 Oktober 2025 sampai 18 November 2025, total data tamu asing di penginapan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan yang tercatat di APOA yakni 608 orang. Asal Orang Asing didominasi oleh Malaysia sebanyak 446 orang, disusul Singapore sebanyak 48 orang, China 39 orang, Netherlands 12 orang dan Australia 9 orang. 

Senada dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa Imigrasi terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak di daerah, termasuk pemerintah daerah, asosiasi perhotelan, dan pihak kepolisian. “APOA bukan hanya alat pelaporan, tetapi bagian dari sistem pengawasan keimigrasian yang berorientasi teknologi. Dengan dukungan para pengelola penginapan, pengawasan orang asing di wilayah Medan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ungkapnya.


Hal ini juga sejalan dengan program 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-8 yang menekankan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPMI). Dengan data keberadaan Orang Asing yang lebih akurat dan terpantau, potensi penyalahgunaan yang mengarah pada kejahatan lintas negara dapat diminimalisir sejak dini


Kantor Imigrasi Medan mengimbau seluruh pengelola akomodasi yang belum menggunakan APOA untuk segera melakukan pendaftaran akun. Kepatuhan pelaporan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Utara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved