Imigrasi Medan Imbau Pemohon Teliti dalam Memilih Jenis Layanan Paspor di Aplikasi M-Paspor

Imigrasi Medan Imbau Pemohon Teliti dalam Memilih Jenis Layanan Paspor di Aplikasi M-Paspor

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUNMEDAN/HO
Imigrasi Medan Imbau Pemohon Teliti dalam Memilih Jenis Layanan Paspor di Aplikasi M-Paspor 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - November 2025 – Senin (10/11/2025), antrean pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan tampak padat. Beberapa pemohon sibuk memeriksa aplikasi M-Paspor di ponsel mereka, memastikan jadwal permohonan sudah terdaftar. Namun, tak sedikit yang kebingungan karena mengira kuota layanan di aplikasi telah habis.


Salah satu pemohon asal Binjai, Jesika (25), yang hendak membuat paspor  baru, mengaku sempat panik karena tak menemukan jadwal yang tersedia di aplikasi. “Saya pikir kuotanya sudah penuh, padahal di Instagram Imigrasi Medan infonya masih tersedia,” ujarnya sambil menunjukkan layar ponselnya kepada petugas.


Setelah diperiksa, penyebabnya ternyata sederhana, Jesika salah memilih  jenis layanan. “Kejadian seperti ini sering kami temui,” jelas Marlina, petugas layanan pengaduan. “Banyak pemohon memilih paspor polikarbonat, padahal kuotanya terbatas dan cepat penuh. Sementara di Kantor Imigrasi Medan yang masih tersedia  adalah paspor laminasi. Kalau salah pilih layanan, sistem otomatis tidak menampilkan  kuota,” tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan, Putri  Angginamora, menegaskan bahwa kuota pelayanan sebenarnya masih tersedia, namun pemohon perlu memastikan jenis layanan yang dipilih sesuai dengan ketersediaan di kantor tujuan. “Ini bukan karena kuota habis, melainkan karena  perbedaan jenis layanan. Kami mengimbau masyarakat membaca dengan teliti panduan yang tertera di aplikasi M-Paspor sebelum melakukan pendaftaran,” ujarnya.


Sebagai langkah antisipasi, pihak Imigrasi Medan terus memperkuat layanan informasi dan edukasi digital. Melalui media sosial resmi, loket pusat informasi (helpdesk), dan petugas layanan pengaduan (customer care), masyarakat dibantu agar lebih memahami alur pendaftaran daring.


Langkah ini sejalan dengan program nasional “13 Akselerasi Menteri Imigrasi  dan Pemasyarakatan”, yang berfokus pada percepatan transformasi layanan publik. Salah satu poinnya, yaitu Penguatan Pelayanan Keimigrasian Berbasis Digital, mendorong seluruh satuan kerja imigrasi agar menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.


Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor, disarankan untuk terlebih  dahulu memeriksa informasi resmi melalui kanal digital Imigrasi Medan atau datang langsung ke loket Pusat Informasi yang ada di Kantor Imigrasi Medan Dengan sedikit ketelitian, proses pendaftaran bisa lebih mudah, tanpa perlu panik karena “kuota habis” yang ternyata hanya salah klik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved