Tak Punya Surat Hak Asuh, Paspor Anak Gagal Terbit: Imigrasi Medan Ingatkan Pentingnya Pahami Aturan

Tak Punya Surat Hak Asuh, Paspor Anak Gagal Terbit: Imigrasi Medan Ingatkan Pentingnya Pahami Aturan

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUNMEDAN/HO
Tak Punya Surat Hak Asuh, Paspor Anak Gagal Terbit: Imigrasi Medan Ingatkan Pentingnya Pahami Aturan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oktober 2025 – Sore itu, di ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, seorang ibu muda tampak gugup di depan loket verifikasi. Di tangannya, map biru berisi fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, KTP orangtua, dan surat pernyataan kedua orang tua. “Saya mau buat paspor untuk anak saya umur 7 tahun,
Pak,” ujarnya pelan kepada petugas.


Namun ekspresinya berubah kikuk ketika petugas menanyakan surat pernyataan kedua orang tua. Ibu itu, Vira (32), bercerai dua tahun lalu dan kini mengasuh anaknya seorang diri. Ia mengira cukup membawa dokumen keluarga seperti biasa. “Saya kira cukup Kartu Keluarga, Pak. Saya sudah bercerai, mantan suami saya sudah tidak tahu di mana,” katanya lirih.


Situasi seperti Vira ternyata bukan hal baru. Di balik meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membuat paspor, masih banyak pemohon yang belum memahami bahwa aturan pembuatan paspor anak memiliki ketentuan hukum khusus, terutama bila orang tua sudah bercerai atau salah satunya meninggal dunia. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor, Pasal 5 huruf g, pengajuan paspor anak wajib disertai surat pernyataan tanggung jawab kedua orang tua.

 

Di dalam aturan itu, dijabarkan secara rinci delapan kondisi berbeda yang kerap dihadapi masyarakat, mulai dari orang tua yang bercerai, meninggal dunia, hingga anak yatim piatu di bawah perwalian atau panti asuhan. Bagi keluarga yang bercerai, surat pernyataan hanya sah bila ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan. Jika perceraian belum menetapkan hak asuh, maka kedua orang tua tetap harus menandatangani bersama.


“Dalam kasus ini, kami sering menemui orang tua yang memang mengasuh anaknya sejak lama, tapi tidak punya surat penetapan pengadilan” kata Uray Avian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. “Dalam situasi seperti ini, kami tidak dapat langsung menerbitkan paspor anak tersebut, karena untuk penerbitan paspor anak dibutuhkan persetujuan kedua orang tua guna menghindari masalah hukum yang mungkin timbul dikemudian hari” tambahnya. “Solusi yang biasanya dilakukan adalah pihak orang tua yang mendampingi anak dalam pembuatan paspor diarahkan untuk berkomunikasi dalam rangka memberi informasi dan meminta persetujuan pembuatan paspor anak mereka” lanjutnya.


Imigrasi Medan menyadari bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami aturan ini. Karena itu, Kantor Imigrasi Medan terus gencar melakukan sosialisasi dalam rangka edukasi melalui media sosial, loket informasi, dan kegiatan tatap muka. “Kami mau pelayanan paspor tetap cepat dan gampang, tapi ya harus sesuai aturan juga. Jadi sebaiknya sebelum datang, masyarakat bisa tanya dulu lewat kanal informasi yang tersedia, biar nggak bolak-balik cuma karena berkas kurang,” jelasnya. Langkah ini juga sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu poin ke-6 yang menekankan penguatan pelayanan keimigrasian berbasis digital.

 

Melalui penerapan sistem dan kanal digital, pelayanan publik di bidang keimigrasian diharapkan menjadi lebih efisien, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi aspek kepastian hukum. Dari balik loket pelayanan, kisah seperti Vira menjadi pengingat bahwa aturan bukan dibuat untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi. Dengan memahami regulasi seperti Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, masyarakat diharapkan tak lagi tersendat di meja pelayanan dan setiap anak Indonesia, apa pun kondisi keluarganya, tetap punya hak yang sama untuk menembus batas negeri dengan aman dan sah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved