Edisi Cetak Tribun Medan

Taksi Online, Sopir Grab Car Takut Jadi Pengangguran

Menjadi pengemudi GrabCar, Usman mengaku pendapatannya rata-rata Rp 200 ribu per hari. Sebelumnya, ia hanya sekadar sopir rental mobil. Kini, dirinya

Hand Out
Pemasangan spanduk larangan beroperasi taksi berbasis online di Kantor Satlantas Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Usman, yang saban hari bekerja sebagai pengemudi GrabCar berhadap, Dinas Perhubungan mau membatalkan imbauan berupa larangan beroperasinya taksi online.

Menjadi pengemudi GrabCar, Usman mengaku pendapatannya rata-rata Rp 200 ribu per hari. Sebelumnya, ia hanya sekadar sopir rental mobil. Kini, dirinya takut jadi pengangguran.

"Jangan buat saya kehilangan pekerjaan. Ekonomi saya jauh lebih baik setelah jadi sopir GrabCar," kata Usman, Minggu (16/7/2017).

Di beberapa pusat keramaian, terpasang spanduk berisi larangan beroperasinya angkutan berbasis online yang tak memiliki izin sesuai Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Baca: CATAT! Go Car, Grab Car, dan Uber Dilarang Beroperasi, Ini Alasannya

Imbauan tersebut dipajang di beberapa pusat keramaian, seperti Kantor Satlantas Polrestabes Medan, Stasiun Kereta Api Medan, Sun Plaza, Plaza Medan Fair dan Thamrin Plaza.

Tak hanya Usman, Satria Yudha, pengemudi GrabCar lainnya menyatakan ekonominya kian membaik selama menekuni profesi tersebut. Ia mampu memperoleh hingga Rp 4,6 juta per bulan dengan profesi sebagai pengemudi angkutan berbasis online.

Namun, jumlah tersebut bukanlah angka fantastis, lantaran Yudha harus membayar cicilan mobil.

"Kalau dihentikan sementara saya terancam kehilangan mobil. Uang yang saya dapat pas-pasan membayar cicilan mobil," ujarnya yang sebelumnya sebagai pedagang bawang.

Ia menyayangkan langkah Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi menggunakan spanduk. Cari ini, sebut Yudha, dapat membahayakan keselamatan para pengemudi taksi online.

"Kalau memang tak boleh beroperasi langsung ke manajemen saja. Spanduk ini bisa membahayakan pengemudi, tak ada spanduk saja abang-abang betor (becak motor) berani memberhentikan sopir dan menyuruh keluar penumpang," sambungnya.

Ia juga mengaku hingga saat ini manajemen belum menutup aplikasi, sehingga dirinya masih dapat menerima orderan.

"Masih bisa order, kok, dilarang atau tidak kami pasti tetap kerja. Kami butuh uang untuk membiayai kebutuhan keluarga," tambahnya.

Diwawancarai terpisah, Humas Uber, Adit menolak berkomentar terkait larangan beroperasinya taksi online. Ia menyebut seluruh keputusan menjadi wewenang pusat. "Kalau saya no comment. Semua aturan dari pusat," sebut Adit singkat.

Tak berbeda jauh dengan Adit, Humas GO-JEK dan GO-CAR, Fariz menyebutkan, pihaknya sudah mengetahui soal imbauan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. Ia pun meminta Tribun bertanya ke manajemen GO-CAR pusat melalui e-mail.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved