Faisal Hasrimy Dua Kali Mangkir Dipanggil Jaksa, Sampaikan Surat Sakit dan Sedang Dinas 

Atas alasan yang disampaikan Faisal Hasrimy, menurut Asbach, penyidik menghormatinya.

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN
Eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy diduga terseret dalam korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.

Dugaan itu diperkuat dengan mangkirnya Faisal Hasrimy dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Langkat sebanyak dua kali. Ia diduga terlibat korupsi pengadaan smartboard dengan kerugian Rp 20 miliar.

Pasalnya, pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tersebut yang merencanakan, menganggarkan, dan merealisasikannya. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan Faisal Hasrimy sebagai tersangka.

Kajari Langkat, Asbach juga buka suara mengenai peluang tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Asbach dalam temu pers di kantornya.

Asbach menjelaskan, penyidik telah memanggil Faisal Hasrimy sebanyak dua kali. Namun, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Serdang Bedagai itu mangkir dari panggilan.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Smartboard Tebingtinggi, Kejati Sumut Ungkap Kemungkinan Tersangka Baru

"Penyidik sudah memanggil secara patut sebanyak dua kali dan untuk panggilan pertama yang bersangkutan menyampaikan surat keterangan sakit. Pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak datang mengajukan surat melaksanakan kedinasan," ujar Asbach.

Atas alasan yang disampaikan Faisal Hasrimy, menurut Asbach, penyidik menghormatinya.

"Kami selaku penyidik menghormati alasan-alasan tersebut dan penyidik akan segera melakukan pemanggilan kembali untuk melakukan pemeriksaan," ujar Asbach tanpa merinci dan membeberkan jadwal Faisal dipanggil kembali.

"Jadi sudah dua kali dilakukan pemanggilan," tukas Asbach.

Terpisah, Kadis Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy belum dapat dikonfirmasi terkait mangkir panggilan dari penyidik. Dihubungi berulang kali sejak perkara ini bergulir, Faisal Hasrimy selalu tidak menjawab.

Sementara itu, eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat, Saiful Abdi kembali menyandang status tersangka kali kedua dalam kasus korupsi.

Kasus pertama dalam korupsi suap pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 oleh penyidik Polda Sumut. Ia sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan dengan hukuman 3 tahun pidana penjara.

Dia tak terima dengan hukuman tersebut dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Hasilnya, permohonan banding Saiful Abdi diterima dan berkurang menjadi 2 tahun 6 bulan.

Kasus kedua, Saiful Abdi tersangka dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun 2024 yang ditangani Kejari Langkat.

Ia ditersangkakan penyidik bersama Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Bidang Sekolah Dasar, usai serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.

Dalam temu pers, penyidik tidak menghadirkan Saiful Abdi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan smartboard lantaran sudah mendekam di Lapas I Medan.

Kerugian Negara Rp 20 Miliar 

Sebanyak 312 unit smartboard ditenderkan oleh Disdik Langkat untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Langkat pada 12 September 2024.

Eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat, Saiful Abdi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berperan menentukan perusahaan sebagai pemenang atau penyedia dalam proyek puluhan miliar tersebut.

"Tersangka SA sebelumnya telah menentukan perusahaan yang terpilih untuk pengadaan smartboard. Selanjutnya tersangka SA mempercayai pengadaan smartboard kepada tersangka S. Sehingga, tersangka S melakukan pengupload-an dan dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu, Viewsonic,"  ujar Kajari Langkat, Asbach.

Dia menambahkan, Saiful Abdi menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra serta PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia dalam pengadaan smartboard tersebut.

Sementara Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Bidang Sekolah Dasar,  Supriadi, mengikuti perintah Saiful Abdi untuk mendaftar ke e-katalog.

"Tersangka S melakukan pendaftaran akun e-katalog milik tersangka SA. Dan yang melakukan pengeklikan pada e-katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN adalah tersangka S, yang juga diketahui oleh tersangka SA," ujarnya.

Pengadaan smartboard juga terjadi negosiasi antara penyedia dengan Disdik Langkat hanya dalam satu hari saja. Lalu, disepakati harga belanja per unit sebesar Rp 158 juta.

Estimasi kerugian negara dalam perkara ini hampir setengah dari pagu anggaran, Rp 20 miliar. Kerugian itu muncul diduga dengan cara mark-up belanja smartboard dan tidak sesuai spek.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved