Medan Terkini
Belum Diperiksa, Wanita yang Diduga Dinikahi Kadis Pariwisata Taput Pakai Identitas Palsu Sakit
Polda Sumut menyatakan masih memproses laporan Elsa Lorenza (29) seorang perempuan yang diduga dinikahi Kadis Pariwisata Tapanuli Utara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Yang mana pada saat itu pelapor mengenal terlapor dengan nama Alek Sani dan terlapor mengaku berstatus lajang sesuai dengan kartu identitas yaitu KTP terlapor,"tulis bukti laporan yang dilihat Tribun Medan, Selasa (26/8/2025).
Selanjutnya, pada 31 Oktober 2015, keduanya pun menikah dan kini dikaruniai 2 orang anak laki-laki dan perempuan.
Akan tetapi, pada tahun 2015 Elsa mulai mengetahui ternyata Alek Sani yang nikah dengannya bernama asli SHS.
Bahkan SHS sudah memiliki istri dan anak, sebelum menikah dengan Elsa.
"Namun ketika melahirkan anak pertama di tahun 2015, pelapor mengetahui bahwa terlapor telah memalsukan identitasnya selama ini dan diketahui telah memiliki istri dan 2 (dua) orang anak dari istri sebelumnya."
Karena merasa ditipu menggunakan identitas palsu, Elsa melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
Sebab, SHS yang kini menjabat sebagai Kadis Pariwisata diduga telah menggunakan identitas palsu dan memberikan keterangan palsu.
"Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas perbuatan terlapor yang memasukkan keterangan palsu pada sebuah akta autentik dan menggunakan identitas palsu tersebut untuk menipu Pelapor."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Elsa Lorenza
4 Kali Beraksi, Eks Narapidana Ini Kembali Ditangkap setelah Maling HP Mahasiswa UMSU Modus COD |
![]() |
---|
Kesultanan Deli Bagi-bagi Sembako dan Adakan Cek Kesehatan Gratis kepada Ratusan Warga Medan Labuhan |
![]() |
---|
2 Pria di Medan Tertangkap Basah Mencuri Besi Penutup Drainase, 1 Pelaku Ngaku Cuma Ikut-ikutan |
![]() |
---|
Dinkes Sumut Sebut Proses Pembuatan SLHS untuk SPPG selama 13 Hari, Begini Prosedurnya |
![]() |
---|
Kasatpol PP Medan Sebut Segera Kembalikan Fungsi Cagar Budaya yang Rusak di Jalan Sutomo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.