Berita Medan

Tangis Keluarga Remaja Tewas Dipukul TNI Dengar Pelaku Divonis 10 Bulan: Tak Adil

Lenny mengaku kesal mendengar vonis hakim. Padahal karena peristiwa itu, ia harus kehilangan seorang anak. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KELUARGA KORBAN DI PM MEDAN - Lenny Damanik ibu MHS (15) remaja yang meninggal dunia usai dipukul Sertu Riza Pahlevi, terisak isak menangis. Sambil membawa foto anaknya, Lenny dan keluarga memprotes vonis 10 yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan 1-02, Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Lenny Damanik ibu MHS (15) remaja yang meninggal dunia usai dipukul Sertu Riza Pahlevi, terisak isak menangis.

Sambil membawa foto anaknya, Lenny dan keluarga memprotes vonis 10 bulan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan 1-02, Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10/2025). 

Lenny mengaku kesal mendengar vonis hakim. Padahal karena peristiwa itu, ia harus kehilangan seorang anak. 

"Saya kesal kali dengar hukuman itu dari 1 tahun jadi 10 bulan, padahal anak saya sudah meninggal dibunuh," kata Lenny.

Sebagai seorang ibu, Lenny hanya ingin keadilan dengan hukum yang sepantasnya, terhadap pelaku. 

"Saya hanya ingin dihukum lah seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatannya. Padahal masih panjang perjalanannya. Saya mohon supaya dihukum lah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya," tambah Lenny menangis.

Dalam amar putusannya, Ziky mengatakan Sertu Riza terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. 

Hakim lalu menyatakan Sertu Riza melanggar Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022. 

Selain itu, hakim turut memerintahkan agar Sertu Riza untuk membayar restitusi kepada Lenny Damanik, ibu MHS, sebesar Rp 12.777.100. Dalam menjalani hukuman, Sertu Riza pun tidak ditahan. 

Datmalem Haloho (51), bibi korban menangis sejadi-jadinya. Di depan pintu masuk Pengadilan Militer 1-02 Medan, dia histeris. 

Datmalem meluapkan kekesalannya. Menurutnya, vonis 10 bulan terhadap pelaku penganiayaan keponakannya sangat tak masuk akal. 

"Itu tidak adil, cuma sepuluh bulan. Kalau begitu pembunuh nanti semua manusia. 
Biar pun saya bodoh, tidak adil itu," ujarnya. 

Dia pun memanggil manggil nama presiden Prabowo Subianto. Datmalem berharap kasus yang mereka alami bisa mendapatkan perhatian dari presiden. 

"Tolong Pak Prabowo, tolong. Bayangkan Pak, nyawa hilang. Sama siapa lagi kami mengadu. Tolong, tolong pak,"katanya.

Sementara itu, pendamping hukum keluarga korban dari LBH Medan, Richard Hutapea, menilai putusan hakim mengecewakan dan tidak memberi rasa keadilan.

"Ya kami merasa ini memperpanjang impunitas dan rasa keadilan," kata Richard. 

Richard menyampaikan, kasus yang dialami korban juga janggal.

Sebab, permohonan ekhumasi yang dilayangkan keluarga tidak digubris.

Apalagi, akhirnya disimpulkan bila tidak ada luka lebam ditubuh korban. 

"Dan kita sangat kesal karena Padahal itikad baik itu dilakukan setelah perkara masuk ke pengadilan, setahun pasca kejadian. Kita kecewa karena tidak ada sanksi pemberhentian dari jabatannya. Setelah ditahan, dia bisa kembali bertugas. Padahal ini sudah mencoreng nama institusi, seharusnya dipecat," tambahnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved