Medan Terkini

Akhirun Piliang Sebut Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen dari Nilai Proyek Tender Jalan di Sumut

Terdakwa korupsi jalan di Sumut yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup membuka kebiasaan pembagian sukses fee.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI - Jaksa Penuntut Umum membuka aliran uang yang akan diberikan dari kasus korupsi pembangunan jalan yang turut menjerat Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. Hal ini diungkapkan terdakwa M Akhirun Efendi alias Kirun di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa korupsi jalan di Sumut yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, membuka kebiasaan pembagian sukses fee atas pengaturan tender jalan di Sumut. 

Sejak 2006 lalu, Kirun sudah menjadi kontraktor. Lewat berbagai perusahaan miliknya, dia mengaku menyuap pejabat dari tingkat Kabupaten hingga Provinsi Sumatera Utara, untuk dapat mengerjakan proyek jalan. 

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (23/10/2025), Kirun membeberkan aliran suap yang dia berikan. 

Termasuk kepada Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR, yang kini berstatus tersangka dalam  pengerjaan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan Kutaimbaru. 

"Maksudnya ini, ya, aturan yang sudah membudaya bahwa komitmen fee itu ada. Bahasanya, aturan. Pemberian fee ini untuk Kepala Dinas maksudnya, benar, fee 4 persen dari nilai proyek," kata Kirun. 

Pada saat pertemuan dengan Topan, Mei 2025 lalu, Kirun ditanya soal kesanggupannya mengerjakan dua jalan yang kondisinya memprihatinkan. 

Bahasa kebiasaan lama ini, kemudian diucapkan Topan kepada Kirun. Setelah kesempauama itu, Topan membantu perusahaan Kirun dimenangkan dalam tender dua jalan, Sipiongot dan Hutaimbaru. 

"Rasuli datang ke kantor Disperindag Sumut. Kami bertemu berempat. Pak Topan bertanya kepada Rasuli, apa benar kalau saya mampu mengerjakan 2 proyek ini. Rasuli jawab, sepengetahuan dia saya mampu, sudah terbiasa di kontruksi jalan, ada AMP," kata Kirun. 

"Kemudian ditanya Topan (kepada saya) ,sudah paham sama aturan selama ini, saya jawab, sudah paham," ujar Kirun. 

Percakapan itu jauh sebelum tender jalan dimulai. Bahkan saat itu, Topan mengatakan, bila pembangunan dua jalan masih menunggu pergeseran anggaran oleh Gubernur. 

Meski bahasa pembagian fee 4 persen tak dibahas vulgar, namun usai kesepahaman itu, perusahaan Kirun diatur untuk menang tender. 

"Fee 6 sampai 12 persen, maksudnya include untuk seluruh pekerjaan itu. Iya (untuk kadis 4 persen) Rasuli sebagai PPK, 1 sampai 2 persen. Panitia lelang 0,3 sampai 0,5 persen, pengawas lapangan 0,3 sampai 0,5 persen. Kemudian konsultan 0,5 sampai 0,75 persen, PPK 0,5 sampai 0,75 persen, bendahara UPT 0,5 sampai 0,75 persen, pengurusan keuangan 0,25 sampai 0,5 persen, asistensi berkas 0,2 sampai 0,3 persen, KPA/KUPT 0,75 sampai 1 persen, bendahara dinas 0,3 sampai 0,5 persen, Kadis 3 sampai 4 persen, benar semua. Saya tandatangani totalnya 12 persen," beber Kirun. 

Pada 26 Juni 2025, Dinas PUPR lewat sistem e catalog, mengumumkan perusahaan DNG, milik Kirun menang. 

Namun, malam itu juga, Topan Ginting terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Setelah itu, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN, juga ditangkap. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved